WordPress makin keren saja, setelah bisa posting via email ternyata sekarang bisa juga reply comment via email. Saya baru tahu setelah memperhatikan setiap komentar yang masuk di email client (setiap komentar yang masuk akan diteruskan ke alamat email saya dengan terlebih dahulu mengaktifkannya di Menu Settings – Discussion). Kalau dulu nama pengirim (pemberi komentar) yang tampak di bagian “From” sekarang berganti dengan “comment-reply@wordpress.com”. Di bagian bawah body email juga ada tambahan kalimat “You can reply to this comment via email as well, just click the reply button in your email client”.
Hebatnya lagi kita bisa posting dan reply comment via email dengan alamat email yang berbeda dengan alamat email yang ada di database wordpress. Itu loh email yang dipakai bikin blog wordpress pertama kali…. hehehehhe
Categories: compute · daily · techno
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-57/PJ/2009 ditegaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai official pada dan hanya memperoleh penghasilan dari badan-badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendapat perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana dinikmati oleh official dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu atas penghasilan yang diterima bukan merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan. Dasar pertimbangan satu-satunya dalam surat edaran tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969 yang mengesahkan Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations dan Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies.
Saya jadi bertanya-tanya kenapa UU Pajak Penghasilan tidak menjadi salah satu pertimbangan dalam surat edaran tersebut? Pastinya agar tidak bertentangan dengan Keppres 51 tahun 1969…
Karena dalam UU PPh disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kalau ditafsirkan, penghasilan WNI (official PBB) juga merupakan objek pajak penghasilan.
Lalu bagaimana pelaksanan yang “seharusnya”? Sesuai dengan UU No 10 tahun 2004, hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut: UUD 1945, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan (Keputusan) Presiden dan Peraturan Daerah. Jadi kembali lagi ke lex superior derogat legi inferiori dan saya terlanjur menggunakan UU PPh…
Categories: idealism · office · pajak
Tagged: hukum, objek pajak, pajak, se-57/pj/2009
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dipotong pajak sesuai dengan Pasal 23 UU Pajak Penghasilan:
- Ayat (1) huruf a angka 4: hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
- Ayat (1) huruf a angka 4: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Dari kutipan di atas diketahui bahwa kedua jenis penghasilan tersebut di atas merupakan obyek PPh Pasal 23 dan sekaligus PPh Pasal 21. Pemotongan Pajak Penghasilan tidak mengenal adanya double taxation atas obyek yang sama. Jadi untuk membedakannya bagaimana?
Untuk angka 1:
- Dalam hal hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya diberikan kepada badan hukum, maka dipotong PPh Pasal 23.
- Dalam hal hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya diberikan kepada orang pribadi, maka dipotong PPh Pasal 21.
Untuk angka 2:
- Dalam hal pemberi jasa, dalam memberikan jasa yang bersangkutan mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa dipotong PPh Pasal 23.
- Dalam hal pemberi jasa, dalam memberikan jasa yang bersangkutan tidak mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa dipotong PPh Pasal 21.
Kenapa perlakuannya bisa berbeda? mari kita renungkan bersama….
Categories: office · pajak
Tagged: double taxation, pajak, pemotongan pajak, pph, PPh Pasal 21, pph pasal 23, uu pph
Saya adalah penggemar hal-hal yang berbau gratisan….
Yang namanya gratisan pasti tidak unlimited termasuk koneksi internet. Di kantor saya koneksi memang setiap hari kerja ada tapi dimulainya pukul 3 (4?) sore sampai malam. Tapi khusus di ruangan saya jaringan listrik justru padam pada pukul 5 sore…
Jadi untuk posting blog sangat terbatas apalagi jaringannya secepat bekicot…hihihihi Hari ini saya coba layanan post by email karena hanya layanan email dinas yang bisa digunakan 24 jam. Apakah berhasil?
Categories: Uncategorized
Bagi anda yang berdomisili atau perusahaan anda berkedudukan dalam wilayah pemerintahan Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton, Buton Utara, Muna dan Wakatobi yang membutuhkan pelayanan perpajakan silahkan datang ke KPP Pratama Bau-Bau, Jalan Betoambari No. 33-35 Bau-Bau 93725 Telepon (0402) 2821274, Faksimili (0402) 2821204. Dengan senang hati, anda akan dilayani oleh seorang kepala kantor, 7 orang pejabat eselon IV, 5 orang pejabat fungsional pemeriksa pajak, 5 orang Account Representative, dan 27 orang pegawai pelaksana. Total 45 orang PNS, data per tanggal postingan ini….. hehheheh
Sebelum datang berkunjung, ada baiknya anda tahu seperti apa prosedur pelayanan di sana……
Saat anda masuk, bertanyalah ke help desk di bagian kiri pintu utama(ENTRANCE) mengenai keperluan anda.
- Jika hendak menyampaikan surat/laporan (SPT) berarti anda harus mengambil nomor antrian di bagian kanan pintu masuk. Selanjutnya silahkan duduk di kursi tunggu depan loket pelayanan sampai nomor anda dipanggil. Sembari menunggu anda bisa mengambil brosur perpajakan di samping kiri – kanan kursi tunggu.
- Jika hendak konsultasi masalah perpajakan, help desk akan membantu anda sebisanya. Namun jika tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat dan butuh penanganan yang lebih kompleks, anda akan diarahkan ke ruang konsultasi yang ada di bagian kiri dan kanan kursi tunggu. Help desk akan memanggilkan petugas yang lebih berkompeten untuk membantu anda.
Standar pelayanan seperti ini umumnya diterapkan pada semua Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Dengan beberapa variasi dan modifikasi sesuai selera masing-masing kantor tentunya…
Tapi untuk hal-hal tertentu seperti proses pemeriksaan pajak, anda bisa langsung menemui pemeriksa pajak yang bersangkutan di lantai 2 ruangan Jabatan Fungsional.
Yang perlu di ingat: setiap bentuk pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya.
Kesimpulan: Tulisan ini saya persembahkan untuk kantor tercinta dalam rangka menyambut ulang tahunnya yang pertama tanggal 27 Mei 2009…..
Categories: daily · office
Tagged: bau-bau, kpp, pajak, pelayanan