Orang tua ingin sekali punya rumah di kota. Katanya untuk tempat istirahat jika pensiun nanti. Setelah dapat lokasi rumah yang cocok, ortu terbentur pada dana tabungan yang minim. Hanya cukup untuk uang muka saja. Ortu telah mengajukan permohonan kredit ke beberapa bank namun hasilnya nihil. Katanya pertimbangan usia dan masa kerja sebagai PNS yang tidak memungkinkan. Kesimpulan saya, bank tidak memberikan kredit pemilikan rumah kepada pegawai yang mendekati masa pensiun. Bayangkan saja setahun lagi akan pensiun, tapi mengajukan permohonan kredit untuk masa 10 tahun jelas saja bank berfikir beberapa kali. Untuk angsuran kredit tahun pertama sih masih bisa dibayar tapi memasuki tahun kedua dan seterusnya kemampuan membayarnya pasti berkurang. Lagian waktu pensiun kok masih menanggung beban, harusnya kan senang senang….
Biar hati orang tua seneng. Jadilah saya anak yang berbakti…. halah….
Ortu bisa tetap punya rumah dengan menggunakan nama saya sebagai pemohon kredit. Tapi bayar angsurannya tetap rame-rame ama sodara. Klak-klik kiri-kanan cari informasi. Saya malah bingung menentukan pilihan, mengajukan kredit ke bank syariah dengan angsuran flat atau ke bank konvensional dengan sistem floating. Ada juga bank konvensional yang flat di 1 - 3 tahun pertama tapi floating setelahnya. Tambah bingung lagi dengan cara perhitungan bunga bank konvensional, mending bank syariah aja-lah, rata tiap bulan….
Paling utama sebenarnya menegakkan syariah islam -rada alim padahal sholat wajib masih sering bolong..
-. Bank syariah pilihan saya adalah Bank BTN Syariah. Seingat saya, syaratnya cuma KK, KTP, SK Pegawai, Slip Gaji, NPWP dan Rekening Bank 3 bulan terakhir. Setelah beberapa lama saya diberikan Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan (kalo bank konvensional istilahnya kredit) yang isinya antara lain: Jumlah pembiayaan (KPR) yang disetujui Rp 190.000.000,-. Biaya sehubungan dengan pembiayaan adalah biaya administrasi, notaris, APHT, asuransi jiwa dan kebakaran yang totalnya mencapai Rp. 5.830.980,- tidak termasuk biaya Akte Jual Beli, BPHTB dan Balik Nama. Surat persetujuan ini harus dikembalikan dalam 2 bulan. Tapi akad kreditnya bisa 3 bulan setelah tanggal persetujuan. Setelah lewat 3 bulan itu, kata petugasnya bisa diperpanjang lagi.
Berhubung jangka waktunya masih lama dan rumah belum rampung (tips: tunda akad kredit sampai dengan developer menyelesaikan kewajibannya, banyak yang tidak bertanggung jawab, ssstttt….. ini rahasia umum
) saya iseng mengajukan permohonan kredit ke bank konvensional (bank mandiri). Arsip persyaratan ke bank BTN kemarin saya masukkan. Eh, gak taunya ditambah surat keterangan belum menikah dari Pak Imam dan biaya appraisal Rp 250.000,-. Setelah sebulan, saya dihubungi via telepon kalau permohonan KPR saya telah disetujui. Karena tidak sempat ke bank, saya minta softcopy surat keputusan pemberian KPR itu untuk dibandingkan dengan KPR bank BTN tapi tidak bisa. Informasi yang saya dapat via sms, katanya KPR yang disetujui sebesar Rp 118 juta dengan angsuran 1.232.179 per bulan. Biaya proses KPR kurang lebih 4 juta rupiah. Ah, sudahlah….. mending ambil yang di KPR syariah aja.
Akhir april kemarin, setelah rumah rampung saya akhirnya akad kredit -akad nikah kapan ya…
- dengan Bank BTN Syariah. Sebelum akad dijelaskan dulu beberapa hal. Pertama, margin keuntungan bank (bank konvensional menyebutnya dengan bunga) untuk masa 10 tahun adalah 8.20% per tahun. Kedua, jika terlambat dalam membayar angsuran maka dikenakan denda sebesar Rp 1.440 perhari. Sebenarnya denda ini adalah zakat/infaq/sedekah karena denda itu bukan penghasilan bank tapi dihibahkan ke BaziS. Ketiga, seandainya akan melunasi pembiayaan lebih awal maka nasabah hanya membayar sisa pokok pinjaman ditambah margin keuntungan sebanyak 3 bulan. Yang terpenting, angsuran per bulan adalah tetap selama 10 tahun sebesar Rp 2.881.667,- terdiri dari pokok Rp 1.583.333,- dan keuntungan bank Rp 1.298.333,-.
Wah, apa-apa sekarang mahal. Baru urus KPR sudah pusing gimana perabotnya….
Semahal-mahalnya rumah dan isinya, masih bisa dicicil, tapi semurah-murahnya anak orang mana bisa diangsur….hihihihi kagak nyambung….. ![]()

















