..::: z e r o :::..

Pemindahbukuan SSP Karena Kesalahan Bank/Pos Persepsi

August 23, 2009 · Leave a Comment

Pernah ada Waib Pajak (WP) yang datang ke saya karena mendapat teguran belum melunasi PPh Pasal 25 dari kantor pajak. WP itu komplain karena merasa telah melaksanakan kewajibannya yang dibuktikan dengan menunjukkan asli Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah di validasi oleh bank. Validasi bank berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) selanjutnya saya cek kebenarannya. Namun ternyata setoran dimaksud tercatat sebagai setoran PPh Pasal 21 pada Modul Penerimaan Negara (MPN). Sehingga dapat saya dipastikan bahwa terjadi kesalahan input data oleh petugas bank persepsi.

Biasanya kalau WP yang salah mengisi SSP, jalan keluarnya adalah dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) SSP ke kantor pajak agar setoran tersebut dibukukan pada jenis pajak yang sebenarnya. Tapi kalau bank/pos persepsi yang melakukan kesalahan input data ke sistem MPN bagaimana? Mau tidak mau dan harus mau, WP juga yang harus mengajukan permohonan pemindahbukuan SSP. Alasan klasiknya adalah karena self assesment….. :) . Dengan sistem self assesment pajak dihitung, disetor dan dilaporkan sendiri oleh WP. Kalau setorannya salah otomatis laporannya salah. Salah sendiri pilih tempat pembayaran yang tidak tepat….. hehheheeh

Sebenarnya kesalahan dan kerepotan ini bisa dihindari jika saat pembayaran di bank/pos, tepatnya sebelum meninggalkan loket pembayaran pastikan bahwa input data yang dilakukan petugas ke sistem MPN telah benar. Jika kesalahannya diketahui saat itu kemungkinan besar masih bisa dibetulkan tapi kalau kesalahan diketahui setelah meninggalkan loket atau malah pada hari berikutnya, saya dapat pastikan bahwa WP harus mengajukan permohonan pemindahbukuan ke kantor pajak. Prosedurnya seperti biasa surat permohonan dilampiri asli SSP lembar 1.

Tips agar tidak direpotkan oleh urusan Pbk karena kesalahan bank/pos persepsi:

  1. Pilih tempat pembayaran yang memberikan pelayanan yang baik dalam kondisi apapun. Tapi sepertinya semua akan memberi pelayanan prima deh, soalnya dalam waktu dekat bakal ada reward bagi pos/bank penerima pembayaran…. :P
  2. Pilih tempat pembayaran yang mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN) / SSP khusus tersendiri. Itu loh, kertas seukuran postcard yang biasa dicetak pos persepsi dan beberapa bank persepsi…. :)
  3. Pastikan SSP standar yang anda serahkan dikembalikan dalam keadaan telah tervalidasi dengan NTPN.
  4. Pastikan bahwa setoran telah masuk ke kas negara pada jenis penerimaan yang tepat karena kata seurieus band, petugas bank/pos persepsi juga manusia…. heheheheh

Kesimpulan: Lunasi pajaknya, pastikan bukti setorannya, awasi penggunaannya… :)

→ Leave a CommentCategories: office · pajak
Tagged: , , ,

Foto Liburan Ke Pulau Hoga – Wakatobi

August 22, 2009 · 1 Comment

1. Pemandangan bawah laut…

 underwater1 underwater2underwater3 underwater4 underwater5 underwater6

2. Aktifitas snorkling

 underwater10 hoga16 hoga14 hoga15

3. Menelusuri Pulau

hoga2 hoga3 hoga4 hoga5 hoga6 hoga7 hoga8  hoga10 wakatobi1hoga11 hoga12   wakatobi5

Bonus: Pulau Wangi-wangi / Wanci

wanci1 wanci2 wanci3 hoga13

PS: Hutang saya pada entry sebelumnya lunas…. :)

→ 1 CommentCategories: daily · image · memoar
Tagged: , , , , ,

Rute Liburan Ke Pulau Hoga – Wakatobi

August 22, 2009 · 1 Comment

Kalau saya sebut Pulau Hoga mungkin masih terasa asing tapi kalau menyebut Wakatobi semua pasti langsung terpikir pada taman laut dan keindahan terumbu karang (padahal mirip bahasa jepang ya…. :P ). Wakatobi adalah nama kabupaten di Sulawesi Tenggara yang merupakan singkatan dari 4 pulau besar yaitu Pulau Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia dan Binongko. Nah, kalau Pulau Hoga itu pulau kecil di sekitar Pulau Kaledupa yang sepertinya lebih terkenal di luar negeri daripada di negeri sendiri…. :P

Bulan lalu, berlima dengan teman saya sempat ke sana untuk membuktikan cerita orang tentang keindahan taman laut Wakatobi. Yang paling indah itu katanya ada di Pulau Tomia tapi karena aksesnya “susah” (dikelola orang asing) kami memilih ke Pulau Hoga. Hasilnya, memang sangat indah, menurut saya keindahannya melebihi taman laut bunaken yang pernah saya kunjungi tahun 2006 lalu. Biaya yang dikeluarkan juga cukup terjangkau. Tidak percaya? buktikan sendiri dengan terlebih dulu baca pengalaman saya berikut ini… hehehe

Saya start dari Kota Bau-Bau, Jum’at malam (17/07/2009) sekitar pukul 09:00 dengan menumpang kapal ke Pulau Wangi-wangi terlebih dahulu (lebih dikenal dengan sebutan Wanci). Harga tiket Rp 100.000,- per orang dengan fasilitas sebuah matras tempat tidur dan secangkir teh hangat. Perjalanan sekitar 9 jam tergantung cuaca, semakin bersahabat gelombang laut semakin cepat sampainya…. :) . Sebelum berangkat banyak yang berpesan agar siap-siap mabok laut tapi selama pelayaran saya bisa tidur pulas tuh, serasa dalam ayunan ibu saya waktu masih bayi… hehehe.

Sesampai di Wanci kita punya waktu 3 jam untuk bersih-bersih dan sarapan, tinggal tanya tukang ojek untuk diantar ke rumah makan yang ada kamar mandinya… :) Ingat, ongkos ojek di Wanci Rp 3.000,- sekali jalan, jauh dekat sama saja.  Jadi sebelum pukul 09:00 Sabtu pagi (18/07/2009) saya sudah harus berada di pelabuhan Wanci-Kaledupa karena pelayaran hanya sekali dalam satu hari. Pelabuhannya beda dengan tempat berlabuh kapal Bau-Bau – Wanci pagi tadi, gampangnya, tukang ojek tahu … :P

Ada 2 pilihan alat transport ke Kaledupa. Dengan kapal fiber berbadan langsing atau kapal kayu berbadan tambun. Harga tiketnya sama saja Rp 20.000,- per orang. Yang suka sport jantung pake fiber saja, kalau yang mau tenang pake kapal kayu dengan konsekuensi lebih lambat, beda tempuh paling lama 30 menit. Perjalanan ke Kaledupa akan transit di 4 pelabuhan. Kita turun di pelabuhan transit yang ke-2. Walaupun pelabuhan pertama lebih dekat ke Pulau Hoga tapi di situ tidak ada kapal carteran untuk melanjutkan perjalanan, maklum itu belum termasuk daratan pulau Kaledupa….hehehhehe

Saya menginjakkan kaki di Kaledupa sekitar jam setengah dua belas siang. Segera cari carteran buat ke tujuan utama. Waktu itu sempat dapat carteran kapal Rp 100.000,- untuk berlima tapi batal karena kebetulan ada kenalan petugas dari Taman Laut Wakatobi yang mengantar dengan speed boat ke seberang. Selepas tengah hari sudah bisa sampai di Pulau Hoga. Segera cari makan siang dan tempat menginap. Harga penginapan (sejenis cottege) kami ambil yang harga Rp 40.000,- per malam, yang lebih mahal banyak…. :P . Kebetulan yang punya cottege ada tempat makannya juga, sekali makan Rp 20.000,- per orang. Lebih bagus begitu biar tidak repot.

Wisata utama melihat taman laut paling pas dilakukan sore hari. Waktu luang bisa untuk jalan-jalan menyusuri pulau, ada bagian pulau yang berpasir putih ada juga yang berkarang, lingkungan pulau sudah ada pengelolanya jadi terkesan teratur tapi tetap alami. Waktu saya disana ada sekitar 150 pelajar asing yang sedang melakukan penelitian, jadi kesannya mereka yang jadi penduduk asli dan kami ini pelancongnya… hehheheh. Oh iya jangan lupa, kalau mau snorkling (selam dipermukaan) bisa sewa alat Rp 20.000,- satu set per hari tidak termasuk pakaian selam. Pakaian selamnya Rp 30.000,- per hari. Kalau mau menyelam ada juga sewa peralatan selam Rp 350.000,- per set dengan catatan harus ada SIM-nya. Sayang, saya tidak punya surat ijin menyelam itu…. hikzzz

Kami meninggalkan Pulau Hoga Senin (20/07/2009) dinihari sehabis shalat subuh. Targetnya, pelabuhan Kaledupa-Wanci (pelabuhan transit ke-2) sebelum pukul 06:00. Telat sedikit saja, kami harus bersabar menunggu esok harinya. Untungnya, malam sebelum berangkat kami sudah koordinasi dengan pengelola jadi perjalanan lancar. Sampai kembali di Wanci masih ada waktu sekitar 12 jam untuk kembali ke Bau-Bau. Kami sempatkan jalan-jalan ke pantai hugua, tapi rencana ke pusat barang-barang bekas tidak kesampaian… :)

NB: Foto-foto di entry berikutnya… :)

→ 1 CommentCategories: daily · memoar
Tagged: , ,

Balas Komentar Via Email

May 31, 2009 · 1 Comment

WordPress makin keren saja, setelah bisa posting via email ternyata sekarang bisa juga reply comment via email. Saya baru tahu setelah memperhatikan setiap komentar yang masuk di email client (setiap komentar yang masuk akan diteruskan ke alamat email saya dengan terlebih dahulu mengaktifkannya di Menu Settings – Discussion). Kalau dulu nama pengirim (pemberi komentar) yang tampak di bagian “From” sekarang berganti dengan “comment-reply@wordpress.com”. Di bagian bawah body email juga ada tambahan kalimat “You can reply to this comment via email as well, just click the reply button in your email client”.

Hebatnya lagi kita bisa posting dan reply comment via email dengan alamat email yang berbeda dengan alamat email yang ada di database wordpress. Itu loh email yang dipakai bikin blog wordpress pertama kali…. hehehehhe

→ 1 CommentCategories: compute · daily · techno

SE-57/PJ/2009 batal demi hukum ?

May 30, 2009 · 4 Comments

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-57/PJ/2009 ditegaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai official pada dan hanya memperoleh penghasilan dari badan-badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendapat perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana dinikmati oleh official dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu atas penghasilan yang diterima bukan merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan. Dasar pertimbangan satu-satunya dalam surat edaran tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969 yang mengesahkan Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations dan Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies.

Saya jadi bertanya-tanya kenapa UU Pajak Penghasilan tidak menjadi salah satu pertimbangan dalam surat edaran tersebut? Pastinya agar tidak bertentangan dengan Keppres 51 tahun 1969… :) Karena dalam UU PPh disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kalau ditafsirkan, penghasilan WNI (official PBB) juga merupakan objek pajak penghasilan.

Lalu bagaimana pelaksanan yang “seharusnya”? Sesuai dengan UU No 10 tahun 2004, hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut: UUD 1945, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan (Keputusan) Presiden dan Peraturan Daerah. Jadi kembali lagi ke lex superior derogat legi inferiori dan saya terlanjur menggunakan UU PPh:(

→ 4 CommentsCategories: idealism · office · pajak
Tagged: , , ,