Ada yang bertanya:
Kalau Wajib Pajak (WP) melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) setelah lewat 2 tahun dari berakhirnya masa pajak sesuai pasal 8 UU KUP dimana atas kurang bayar yang ditimbulkan harus dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 50% bagaimana cara melaporkan SPT-nya ?
Dimana pembayaran sanksi 50% itu dilaporkan?
Ada yang jawab:
Pasal 8 ayat (5) UU KUP memang mensyaratkan pelunasan sendiri oleh WP sebelum SPT pembetulan disampaikan. Namun tidak ada juklak mekanisme penyetoran Pasal 8 ayat (5) KUP ini (dilaporkan di mana dan kode jenis setoran (KJS) berapa?).
Pendapat saya, suruh WP melaporkan SPT pembetulan dan kemudian tagih Pasal 8 ayat (5) UU KUP dengan Surat Tagihan Pajak/STP (dimungkinkan dalam SI-DJP/Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak).
Ada yang menimpali:
Menjadi pertanyaan berikutnya adalah meski dimungkinkan melalui SI-DJP tetapi menurut saya tidak dimungkinkan menurut hukum karena penerbitan STP menurut UU KUP Pasal 14, STP diterbitkan apabila WP dikenakan sanksi administrasi berupa DENDA dan/atau BUNGA. Sedangkan sanksi administrasi pembetulan SPT mengacu Pasal 8 ayat 5 UU KUP adalah sanksi administrasi berupa KENAIKAN.
Jadi bagaimana? Menurut saya, penyetoran pajak KB Hasil Pembetulan dan Sanksi Kenaikan dilakukan bersamaan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) baik digabung atau terpisah dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sesuai jenis pajaknya dan KJS 100 (Setoran Masa) dan dalam uraian pembayarannya ditambahkan keterangan termasuk sanksi kenaikan 50%.
Konsekuensinya, Pembetulan SPT lewat 2 tahun yang dilaporkan WP tanpa SSP ini ditolak.
Tapi menurut pendapat saya:
- Tidak ada SPT / SPT pembetulan setelah 2 tahun, yang ada adalah laporan tersendiri (bisa berupa surat biasa tapi bukan berupa SPT). Dasarnya UU KUP Pasal 8 ayat (4): Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan,….
- Mengenai sanksi kenaikan 50% bisa disetor dengan KJS 199 – Pembayaran pendahuluan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Hal ini dimaksudkan sebagai langkah antisipasi untuk menerbitkan SKP jika WP tidak menyetorkan atau hanya menyetorkan sebagian sanksi tersebut. Kenaikan hanya bisa ditagih dengan SKP tidak memungkinkan dengan STP. Kalau penyetoran sanksi digabungkan dengan penyetoran pokok pajak, nantinya akan sulit melakukan analisa penerimaan pajak per jenis setoran.
Pendapat lainnya?







0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.