Tahun 2008 datang UU baru pun berlaku. Yup, tahun ini UU KUP yang baru mulai berlaku. Nama lengkapnya, UU RI No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan pertamanya tahun 1994 dengan UU No. 9 dan perubahan kedua dengan UU No. 16 tahun 2000. Biasanya perubahan UU KUP diikuti dengan perubahan UU PPh dan UU PPN tapi tahun ini anggota dewan yang terhormat belum menyelesaikannya. Sibuk atau memang berat? gak taulah…:)
Tadi sempat baca sekilas jadi belum tau benar hal apa saja yang berubah. Namun sebagai orang yang mata duitan, sekilas saja pasti ingat kalau ada nilai rupiahnya….:) UU KUP yang baru memuat nilai rupiah berikut:
Denda keterlambatan menyampaikan SPT:
- SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100.000,00;
- SPT Tahunan PPh badan Rp 1.000.000,00;
- SPT Masa PPN Rp 500.000,00;
- SPT Masa Lainnya Rp 100.000,00
Kalau dulu kan cuma Rp 50.000,00 untuk semua SPT Masa dan Rp 100.000,00 untuk semua SPT Tahunan.
Selamat Datang Tahun Baru dan UU KUP Baru ……. telat ya…..hihihihi







0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.