Hari ini ada nota dinas kepala kantor mengenai penunjukan panitia penerimaan spt tahunan tahunan pajak penghasilan tahun 2007. Berlakunya hari senin pekan depan. Hal ini lumrah pada setiap kantor pelayanan pajak se-Indonesia tiap tahunnya. Susunan kepanitiannya juga sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada penyuluh spt, peneliti spt dan penerima spt.
Penyuluh spt bertugas memberikan penjelasan mengenai teknis pengisian spt. Peneliti spt ditugaskan meneliti kelengkapan berkas spt. Kalau menemukan masalah teknis dilimpahkan ke penyuluh spt untuk penjelasan lebih lanjut. Sementara penerima spt menginput data spt ke dalam database sistem perpajakan DJP dan memberi tanda terima spt ke wajib pajak. Setelah memperoleh tanda terima spt, tugas anda sebagai wajib pajak selesai. Tapi jangan potong kompas langsung memberikan spt anda ke penerima spt, karena mereka tidak akan menerima jika tidak ada legalitas dari peneliti spt. Keren ya jadi peneliti spt …
Kurang lebih seperti itu kalau anda menyampaikan spt tahunan di kantor pajak yang belum menggunakan administrasi modern. Kalo di kantor pajak modern mungkin tugas penyuluh dan peneliti diambil alih oleh account representatif masing-masing wajib pajak.
Lalu saya dapat peran apa? Mungkin karena saya keren –narsisnya kambuh lagi deh…
— saya kebagian tugas peneliti spt pada hari pertama. Jadi pesan saya bagi yang ingin menyampaikan spt tahunannya ke KPP Makassar Selatan, sebelum menemui saya, periksa dulu spt-nya apa sudah memenuhi hal berikut:
- Isi lengkap dan benar. Lampirkan laporan keuangan dan lampiran lain yang dianggap perlu.
- Kalau formulir spt-nya dibuat sendiri. Gunakan kertas F4/folio (8,5 x 13 inci) dan jangan lupa membuat segi empat hitam di empat sudut kertas. Agar dokumennya terbaca scanner. Bagusnya sih pake formulir dari kantor pajak. Gatis …!!!
- Kertas spt-nya jangan kusut atau dilipat
- Penulisannya jangan melewati kotak yang telah disediakan. Kalau tidak mencukupi bisa dimepetkan (tidak harus 1 huruf 1 kotak). Jangan dicoret atau di tip-ex. Khusus nilai uang jangan pake angka desimal alias tidak ada angka di belakang koma.
OK. Saya tunggu kedatangannya …..







7 responses so far ↓
Dudi Wahyudi // March 13, 2008 at 12:35 pm |
Wah, sama dong. Saya juga jadi petugas peneliti di hari pertama
coddink // March 13, 2008 at 2:01 pm |
Tapi peneliti modern beda dengan paripurna donk pak …
Salam kenal pak dudi …..
Alle // March 18, 2008 at 12:47 am |
Pak Peneliti,
Salam kenal, Kayaknya kok yang lebih tepat emang pengusaha ato profesional ya yang wajib melaporkan spt,
soalnya kalo karyawan seperti saya sangat2 keberatan melaporkan spt,.. karena ;
1. bisa jadi kalo kondisinya bekerja di remote area pasti susah untuk menyerahkan ke kantor pajak, bahkan bisa jadi kita tidak pernah bisa menerima form yang di kirim ke rumah karena kita ada di remote area.
2. kok ngga’ adil kita udah susah2 bayar pajak tapi kok harus di bebani lagi dengan urusan lapor melapor,…
seharusnya justru orang pajak yang memberitahu kita berapa pajak yang telah saya bayarkan selama 1 tahun agar saya bisa mengecek apakah benar pajak yang dipotong dari gaji dengan yang telah dibayarkan ke pemerintah,..
Salam,
alle
coddink // March 18, 2008 at 9:58 am |
Salam kenal juga pak alle….
Kalau pak alle tidak sempat ke kantor pajak, spt-nya bisa dikirim via pos/kurir atau pake e-filling.
Tahun 1984 ke bawah memang kantor pajak yang menghitung pajak terutang tiap wp, tapi setelah itu UU kita menganut sistem self assesment dimana wp yang menghitung, memperhitungkan dan melaporkan sendiri pajaknya. Jadi kantor pajak hanya diamanatkan oleh UU untuk pengawasan saja, kan lebih enak ke wp-nya tuh pak, nanti kalau kami yang hitungkan malah komplain, bisa kegedean atau malah kekecilan ….
Kalau mau coba e-filling bisa ke link ini:
http://www.pajak.go.id/aplikasi-djp
Semoga membantu
Terima kasih
drew // March 27, 2008 at 9:25 am |
Mas mau nanya masalah jangan dicoret atau dit-ex itu dasar hukumnya apa ya?
coddink // March 27, 2008 at 11:22 am |
Wah, gak ada dasar hukumnya tuh mbak…. tapi saya bisa ngeles kok ….
SPT harus diisi dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Jadi:

- Dalam mengisian spt, WP “tidak boleh salah”. Kalau salah, pembetulan dengan coret dan tip-ex tidak ada dasar hukumnya. Jadi mending ganti baru aja….
- Coret biasanya diikuti oleh paraf. Paraf SPT kan tidak ada dasar hukumnya juga. Mending kalau peneliti dapat diyakinkan kalau yang memaraf dan yang menandatangani adalah orang yang sama. Tip-ex apalagi, bisa oleh siapa saja …
- Tip-ex dan coret yang berlebihan pun bisa membuat kertas kelihatan kusut loh mbak…
Hukum tersurat memang tidak ada. Hukum tersirat ada/boleh gak ya?
Jadi intinya, perlakukanlah SPT seperti surat berharga apalagi ini dokumen negara.
Ini pendapat pribadi ya, tidak mengatasnamakan peneliti lainnya…..
Terima kasih
Lampiran V SPT Tahunan WP Badan « ..::: z e r o :::.. // April 25, 2009 at 1:11 pm |
[...] 25, 2009 · No Comments Dulu, Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan harus melalui proses penelitian kelengkapan untuk bisa mendapatkan bukti pelaporan SPT Tahunan. Sekarang, mulai tanggal 1 Maret 2009 Wajib [...]