Anda merasa prasarana dan sarana DJP kurang memadai? Anda merasa diperlakukan tidak sesuai kode etik? Anda merasa pelayanan aparat pajak tidak memuaskan? Anda butuh penjelasan mengenai aturan perpajakan? silahkan klik pusat pengaduan pajak
SEGALA BENTUK PELAYANAN DI KANTOR PAJAK
TIDAK DIPUNGUT BIAYA







9 responses so far ↓
sugiyanto // August 12, 2008 at 4:36 pm |
Pada hari senin dan senin 28 Juli 2008. Saya bersama kakak saya yang sudah lama tinggal di sidoarjo datang ke kantor pajak bumi dan banguan pratama sidoarjo utara (persis di sebelah SPBU bensin).
sebetulnya kakak saya bermaksud untuk membayar pajak PBB terhutang berdasarkan SPPT PBB yang telah dia terima.
Pertanyaan-nya:
1. Mengapa banyak petugas pajak yang tidak berada di tugas pada saat jam kerja?
2. Kami sudah mengambil antrian nomor pelayanan, tapi kami kami tunggu sampai dua jam, kenapa tidak ada panggilan untuk nomor pelayanan tersebut ?
3. Kemudian kami tanyakan ke petugas security (satpam) yang ada di kantor pajak PBB tersebut. Beliau katakan coba saja langsung masuk ke bagian office staff petugas yang ada di bagian atas dan di belakang kantor tersebut. Ternyata ruang-ruang tersebut banyak yang kosong dan hanya ada 1 orang petugas pajak yang bekerja di tempat yakni bapak Nasrun.
4. Saat kami tanyakan kepada bapak Nasrun, bagaimana kami harus melakukan pembayaran PBB terhutang tersebut. pak Nasrun mengatakan lebih baik dibayarkan ke petugas pelayanan di front office di depan saja. Tapi ternyata tidak ada sama sekali petugas pelayanan di bagian front office.
5. Kami jadi bingung jadinya sekaligus jengkel, kemana kami harus membayar pajak PBB tersebut. Kemudian kami tanyakan ke petugas security (satpam) yang ada di bagian depan front office tersebut. Beliau mengatakan hal ini bukan wewenang security (satpam), petugas security menyarankan lebih baik laporkan saja kejadian ini ke pihak yang terkait atau tulis pengaduan ke pihak yang berwenang.
Untuk itulah pengaduan ini kami laporkan melalui e-mail ini. Karena kami sadar kami harus membayar pajak. Tapi mengapa pelayanan yang diberikan aparatur negara (aparat pajak) justru menyimpang dan menjengkelkan (tidak berada di tempat kerja saat jam kerja) seperti yang terjadi di kantor pelayanan kantor pelayanan PBB pratama sidoarjo utara tersebut.
Seperti inikah pelayanan yang diberikan pelayanan publik untuk warga negara yang baik yang taat dan sadar untuk membayar pajak. Ditambah lagi sebagian besar pajak yang telah dibayarkan wajib pajak di negara ini justru di-korupsi oleh pejabat-pejabat negara seperti yang banyak ditayangkan di metro-TV.
Seperti inikah bentuk pelayanan aparat pemerintah republik indonesia untuk warga negara yang taat hukum dalam hal ini hukum perpajakan.
Mohon jawaban dari pejabat-pejabat yang berwenang. Terima kasih.
coddink // August 13, 2008 at 6:33 pm |
Mungkin maksud Bapak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara (kantor modern yang menangani masalah pajak dan PBB alias gabungan KPPBB dan KPP)
Perlu saya sampaikan bahwa Kantor Pajak tidak melayani pembayaran PBB. Biasanya memang ada loket pembayaran di kantor pajak tapi itu adalah perwakilan/loket bank penerima pembayaran PBB(petugas yang ada disitu juga pegawai bank) untuk memudahkan.
Kalau bapak mau bayar PBB bayar di tempat yang tertera di SPPT PBB (biasanya dibagian bawah sebelah kiri tertulis tempat bayarnya) atau melalui ATM
rahmat // December 28, 2008 at 11:29 am |
banyak petugas pajak di kawasan Tanjungbalai Karimun Provinsi Kepri yang melakukan penghitungan PPN pada wp yang menggunakan sunset policy yang seharusnya tidak termasuk didalam penggunaan sunset policy. hal terjadi ketika wp memasukkan harta (bangunan)
Rosdiyanto // February 26, 2009 at 10:48 am |
Kepada Yth, Bapak Kepala Kantor Pajak di Pusat,
Pada hari Rabu, 25 Feb 2009, kami ke kantor Pajak Kebon Pedes Bogor untuk mengambil SKT. Oleh petugas sudah diterima dengan baik, kemudian kami di informasikan kira-kira proses nya adalah 2 jam. Karena kami harus menjemput anak dari sekolah, maka kami bilang akan di ambil besok saja, oleh Petugas Pajak yang menangani kami di beri tahu agar datang jam 8 an, supaya rada sepi. Kemudian Kamis, 26 Feb 2009, jam 8.30 kami datang. Oleh petugas Pajak, diberikan informasi bahwa SKT tsb belum di tandatangani, yang menandatangani baru sarapan pagi. Sampai jam 9.30 pun belum juga selesai. Mohon perhatian nya Yth. Bapak sebagai kepala kantor Pajak. Mohon aparat nya di tatar, sudah digaji oleh negara dengan pajak, masih juga kerja dengan semaunya. Ayo benahi pajak, ayo benahi karyawan Bapak.
terima kasih
yuli // September 5, 2009 at 12:58 pm |
pt.Surya lestari gemilang
jln.komplek pergudangan taman tekno blok.L 1 no.21 tangerang
telah merugikan negara dengan tidak membayar pajak mereka mengangap remeh dengan jalur lewat belakang karena ada tim kata christian sebagai kepala di pt itu untuk mengurus pajak agar murah.pt. ini memproduksi kacang2 slg,dan snack dll dengan dalil pergudangan.segera di tindak lanjuttin pengangapremehan ini agar negara tidak rugi yang dapat mengakibatkan rakyattidak sejahtera yang menimbulkan meningkatnya tindak kejahattan di masyarakat karena ada yang tidak bayar pajak,dan cabang2 pt surya lestari gemilang yang ada diindonesia.TERIMAKASIH
Syahrianto // September 30, 2009 at 1:11 pm |
Tanggal 11/9 lalu, kami bermaksud mendaftar npwp cabang perusahaan kami di Cisarua, di KPP yang terletak di komp.Pemda Kabupaten Bogor-Cibinong (sebelumnya kami tidak tahu KPP sudah dipecah)dengan melengkapi semua persyaratan, namun saat itu diinformasikan ada 1 kekurangan: npwp pribadi Ka.cab. Setelah dibuat, kami kembali datang setelah libur lebaran tanggal 28/9 untuk kembali mendaftar dan mendapat tanda terima, dengan catatan: selesai selasa sore 29-09-2009, tanggal 29/9 sore kembali kami datang mengambil npwp tsb, namun petugas pelayanan npwp yang berpostur agak gemuk, baru mengatakan npwp harus didaftarkannya di KPP Cisarua di Jl.Dadali dkt Goodyear di Cisarua- yang ternyata setelah saya tanya ke teman yang berdomisili diBogor, alamat tersebut bukan didaerah Ciawi. Pertanyaan kami, apa ini yang disebut pelayanan lebih Profesional oleh Dirjen Pajak ? sementara untuk mendaftar pajak saja kami harus 3 x bolak-balik, baru diinformasikan salah tempat daftar, itupun memberikan informasi lokasi KPP Cisarua sekenanya, apalagi bila kita mengaitkan karikatur dalam web site Daftar Npwp 1 jam, kenyataan yang ada, kami 3 hari datang yang berlainan saja, baru diinformasikan salah tempat padahal domisili usaha,dll, telah kami lampirkan sejak tanggal 11/9 (pertama kali datang).
Syahrianto // September 30, 2009 at 1:29 pm |
Ralat E-mail diatas : petugas yang berpostur agak gemuk,di loket pelayanan NPWP di KPP yang terletak di Komplek Pemda Kabupaten Bogor-Cibinong , baru mengatakan,Npwp harus didaftarkankannya di KPP Cisarua di Jl.Dadali dekat Goodyear di ..Ciawi..-yang ternyata setelah saya tanya ke teman yang berdomisili di Bogor, alamat tersebut bukan didaerah Ciawi….
nilam // October 23, 2009 at 4:20 am |
Kpd Yth.
Pusat pengaduan pajak
Disini sy hanya ingin meminta informasi saja yaitu apabila seseorang mengetahui adanya penggelapan pajak yg dilakukan o/ sebuah PT, dapatkah orang itu melaporkan PT yang bersangkutan ke kantor pajak? Terima ksh atas petunjuknya.
coddink // October 25, 2009 at 8:20 am |
coba hubungi
- kring pajak: 500200
- email: pusat.pegaduan.pajak@gmail.com
- SMS: 0813 178 72525