Hari senin sampe rabu kemarin saya agak sibuk. Bagaimana tidak? tiga hari itu saya harus “bersolo karir” di ruangan tempat saya bekerja. Kepala seksi dengan semua AR (Account Representative) berangkat dalam rangka dinas ke Makassar. Lumayan selama tiga hari dapat pengalaman baru, menjadi AR jadi-jadian
. Ternyata kerjanya lumayan berat, melayani permintaan konsultasi wajib pajak. Tapi tidak masalah, semua bisa saya taklukkan, dinas sudah sewindu masa tidak ada ilmu pajak yang tertanam di kepala saya….. hehehhe.
Ada beberapa Wajib Pajak yang datang konsultasi, umumnya pegawai negeri alias bendaharawan. Menghadapi mereka triknya gampang saja. Kalau bendaharawan dana BOS (Bantuan Operaasional Sekolah) yang datang, saya tinggal print SE-02/PJ./2006. Print out saya serahkan dengan tambahan pesan, “pelajari dulu aturan ini, nanti kalau ada yang kurang jelas balik lagi tanyakan ke sini”…. beres….
. Kalau bendaharawan gaji (PNS) datang minta petunjuk pengisian formulir 1721 A2, pertama-tama saya minta fotokopi daftar gaji. Itu loh daftar perincian gaji yang ditandatangani tiap bulan oleh PNS. Kalau tidak ada, saya suruh balik tapi kalau sudah ada ya konsultasinya saya lanjutkan….
Kalau daftar gaji sudah ada, tinggal memindahkan nilai dari unsur-unsur penghasilan (cuma dua jenis kok, gaji pokok dan tunjangan) yang ada didalamnya ke dalam unsur-unsur yang sesuai dalam form 1721 A2. Kalau ada unsur tunjangan dalam daftar gaji yang tidak sesuai masukkan tunjangan itu ke dalam tunjangan lain-lain form 1721 A2. Kecuali, Tunjangan Khusus Pajak (Tunjangan PPh Pasal 21) jangan dimasukkan sebagai Tunjangan Khusus, jangan juga sebagai Tunjangan lain-lain dalam form 1721 A2, alias diabaikan saja. (Ada teman yang mendebatnya, tapi saya masih bergeming. Mungkin ada yang bisa meyakinkan saya disini…
). Satu lagi yang paling penting, nilai tiap unsur harus dikali 13 sebelum diisikan ke form 1721 A2 KECUALI tunjangan beras yang harus dikali 12. Hasil dari penjumlahan gaji dan tunjangan2 itu (ingat, tidak termasuk tunjangan PPh Pasal 21) menghasilkan PENGHASILAN BRUTO setahun.
Selanjutnya, tinggalkan daftar gaji dan beralih ke bagian PENGURANGAN form 1721 A2. Biaya jabatan 5% dari total penghasilan bruto, tapi kalau hasil perkaliannya melebihi Rp 1.296.000,-, maka yang dimasukkan hanya Rp 1.296.000,-. Selanjutnya iuran pensiun 4,75% dan iuran THT 3,25% dari Iuran Wajib Pegawai (ada di daftar gaji) . Upsss….. kan tadi disuruh tinggalkan daftar gaji ya…. sory…
. Cara lain mengisi iuran pensiun dan THT tanpa melihat daftar gaji adalah mengalikan 8% (4,75%+3,25%) dengan Gaji dan Tunjangan Keluarga (Gaji pokok + tunj istri + tunj anak). Hasil perkalian ini tidak langsung dimasukkan ke form A2 karena gaji ke-13 itu tidak ada pemotongan iuran pensiun dan iuran THT. Jadi bagaimana? Ya kali 12 lagi baru dibagi 13. Huaaahhh….. ribet ya… :p Intinya: 8% x 12 : 13 x (gaji pokok +tunj. istri + tunj anak). Setelah itu diperoleh PENGHASILAN NETTO.
Penghasilan Netto lalu kurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), besarnya Rp 13.200.000,- plus Rp 1.200.000,- kalau kawin dan/atau Rp 1.200.000,- untuk tiap tanggungan maksimal 3 orang. Pengurangan ini menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP inilah yang dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh untuk memperoleh PPh Pasal 21 Terutang. Tarifnya bersifat progresif sbb:
- 5% untuk PKP s.d. 25 juta
- 10% untuk PKP di atas 25 jt s.d. 50 jt
- 15% untuk PKP di atas 50 jt s.d. 100 jt
- 25% untuk PKP di atas 100 jt s.d. 200 jt
- 35% untuk PKP di atas 200 jt
Setelah PPh Pasal 21 terutang diketahui, maka isi point PPh pasal 21 yang telah dipotong dengan nilai yang sama sehingga tidak ada PPh Pasal 21 yang kurang/lebih potong. Selesai….. ffiiiuuhhhhh…
Note:
Perhitungan diatas untuk gaji flat PNS Pria yang bekerja dari Januari s.d. Desember 2008. Kalau syarat ini tidak dipenuhi, saya tidak tanggung jawab …..qeqeqeeqeeq







13 responses so far ↓
jOKEr // March 1, 2009 at 11:00 pm |
bagaimana cara mengisi Formulir A2 jika pegawai yg bersangkutan tidak menerima penghasilan secara teratur,,
Misalnya karena ada kenaikkan gaji berkala di pertengahan tahun dan kenaikkan tunjangan diakhir tahun,,,
mohon jawabannya di kirim ke email saya bambang_irawan85@yahoo.com
Agus Triyono // March 2, 2009 at 11:37 am |
Bagaimana cara mengisi jika ada kenaikan gaji pokok?mohon jawabannya dikirim ke email saya agus_triyono17@yahoo.co.id,Mohon sekalian minta nomor telp untuk saya berkonsultasi. Terima Kasih
coddink // March 2, 2009 at 9:47 pm |
# joker n Agus T:
Gaji/tunjangan menjadi tidak sama besarnya tiap bulan bisa karena:
- Kenaikan/penurunan pangkat pangkat
- Kenaikan Gaji Berkala
- Perubahan jumlah tanggungan (karena menikah atau punya anak)
- Menduduki jabatan struktural/fungsional
- Apalagi ya…. ???
Kalau itu terjadi kan, maka:
1. Gaji/tunjangan LAMA sebulan dikali jumlah bulan menerima penghasilan lama
2. Gaji/tunjangan BARU sebulan dikali jumlah bulan menerima penghasilan baru
3. Jumlahkan poin 1 dan 2 menjadi untuk mendapatkan penghasilan bruto setahun
NB:
Gaji ketiga belas 2008 = gaji bulan juni 2008
Zhaqi // March 12, 2009 at 5:15 pm |
Pak, mohon info
Bertahun-tahun orang tua sy meminta form 1721A2 re pensiun beliau sbg PNS, PT Taspen memberikan “Surat Keterangan Penghasilan Untuk Kepentingan SPT Pajak Penghasilan”.
Apakah dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan 1721A2. Kalau ada referensi peraturan tentu sangat membantu.
Terimakasih
coddink // March 13, 2009 at 5:26 pm |
#zhaqi:
coba baca ini pak:
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=75&lgkp=oyes&idp=1631
SE itu bilang harus pake format baku, cuma biasanya ada KPP yang mempersamakan “Surat Keterangan Penghasilan Untuk Kepentingan SPT Pajak Penghasilan” dari Taspen itu dengan 1721 A2 karena datanya sama cuma bentuknya saja yang beda.
CMIIW
Zhaqi // March 16, 2009 at 9:53 am |
Informasi bapak sangat membantu. Terimakasih banyak.
Joni // March 19, 2009 at 12:32 pm |
Lembaga tempat saya bekerja adalah lembaga internasional yang masuk kategori non subjek pajak (sesuai dengan KMK No 601/KMK.03/2005). Karenanya, kami tidak mendapat bukti potong pajak maupun form 1721. Apakah slip gaji bisa dijadikan bukti pengganti form A1721 (utk menunjukkan kami tidak dipotong gaji) pada saat pelaporan SPT (form 1770 S)?
coddink // March 19, 2009 at 5:33 pm |
#Joni
Pegawai pada lembaga non subyek pajak harus menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak atas penghasilannya dengan menggunakan form 1770. Kan self assesment, kalo blum dipotong/dibayar ya dibayar sendiri pak…
Joni // March 20, 2009 at 10:25 am |
Mas coddink,
Terkait dengan informasi mas utk karyawan non subyek pajak.
Bagaimana kita mengisi di form 1770? karena saya lihat ada norma dan peredaran usaha (meskipun ditulis di baris pekerjaan bebas) pada form 1770 hal 2. Jadi yang saya harus isi dimana saja? Kita kan cuma dapet gaji netto (tidak ada potongan pajak, thr, asuransi dlsb).
Dan utk norma harus dapat ijin 3 bulan sebelumnya dari dirjen pajak. Gimana nih mas?
Setahu saya form 1770 utk pekerja bebas maksudnya seperti dokter, pengacara, dlsb. Kita kan karyawan?
Juga pada waktu saya ambil form, di KPP saya dikasih form 1770 S
Mungkin mas coddink bisa guide saja utk mengisi kolom2 mana saja di form 1770.
Ada saran lain yang mengatakan diisi form 1770 S saja namun dilampirkan slip gaji sbg pengganti form 1721 beserta SSP. Slip gaji menunjukkan bahwa kita karyawan tapi belum dipotong. Jadi kita lampirkan SSP.
Ada juga yang bilang diisi saja form 1770 S tapi yang diisi bukan dibaris penghasilan yang terkait dengan pekerjaan melainkan di baris penghasilan dalam negeri lainnya. SSP disertakan.
Gimana nih mas, kami semua dikantor kebingungan dan waktunya makin mepet nih.
Terima kasih
SPT Tahunan Tahun Pajak 2008 Bagi Pegawai Tetap Yang Bekerja Pada Non Subjek Pajak « ..::: z e r o :::.. // March 20, 2009 at 5:13 pm |
[...] 20, 2009 · No Comments Posting ini khusus saya buat untuk menjawab pertanyaan Pak Joni pada posting sebelumnya. Pak Joni sebagai warga negara yang baik ingin melaksanakan kewajibannya mengisi SPT Tahunan Pajak [...]
Joni // March 21, 2009 at 2:35 am |
Mas Coddink,
Terima kasih atas informasinya, sangat membantu.
Untuk daftar lembaga internasional non subyek pajak di Indonesia, telah ditetapkan oleh menteri keuangan republik Indonesia
melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 603/KMK.03/2005. Ada sekitar 53 organisasi di Indonesia yang masuk sebagai
lembaga non subyek pajak.
Salah satu yang lebih dikenal umum adalah ASEAN (perkumpulan negara Asia Tenggara yang kantor sektretariatnya di
jalan Sisingamangaraja dan juga WWF (world wildlife fund).
Daftar2 lembaganya mas Coddink bisa lihat di KMK tersebut .
Mas Coddink, mungkin mas bisa memberi saran ke atasan mas agar dirjen pajak memberi semacam surat edaran
kepada lembaga internasional non subyek pajak untuk tata cara pengisian pajak bagi karyawannya, supaya tidak bingung.
Kasus semacam kami ini, bisa mas forwardkan ke jajaran dirjen pajak, agar utk kedepannya karyawan di lembaga internasional
non subyek pajak menjadi lebih tenang, karena kepastian tata cara pengisian SPT sangat jelas.
Sekali lagi terima kasih banyak mas.
sylvie // July 16, 2009 at 11:56 am |
mas, ikutan nanya..
tgl 7 juli yg lalu saya dapet surat permintaan kelengkapan SPT tahunan. ternyata SPT yg sdh saya kirim belum dilengkapi form 1721-A2.
yg saya ingat, karena baru menjadi CPNS sejak juli 08, bersama teman2 CPNS lain hanya menuliskan nama dan keterangan bahwa masih CPNS. karena bagian gaji kantor saya juga tidak dapat mencetak daftar gaji karena masih CPNS.
lalu gimana? saya hanya punya waktu sampai 7 agustus utk mengembalikannya.
mohon infonya.
makasih banyak.
coddink // July 16, 2009 at 4:11 pm |
Tidak dapat mencetak gmn? CPNS pun harusnya sudah dapat 1721 A2. Kecuali kalo mbak sylvie diperbantukan di kantor skrg. Sprt tmn sy dulu kerja di kantor makassar tapi pembayaran gajinya masih lewat kantor pusat jakarta, 1721 A2-nya dapat dari kantor pusat jakarta bukan dr bendaharawan kantor makassar.