..::: z e r o :::..

Pelaporan SPT Masa PPh Pot/Put

May 17, 2009 · 2 Comments

Ada kenalan saya yang bertanya seperti ini:

Apakah pelaporan SPT Masa PPh Pot/Put selain SPT Masa PPh Pasal 21/26 tetap diwajibkan setiap bulannnya meskipun tidak ada transaksi yang menjadi obyek pajak pada bulan yang bersangkutan?

Saya katakan bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pemotongan/Pemungutan (SPT Masa PPh Pot/Put) itu ada beberapa jenis: SPT Masa PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15 dan Pasal 4 ayat (2) Final yang perlakuannya sama dalam hal pelaporan. Yaitu WAJIB dilaporkan JIKA terdapat transaksi yang merupakan obyek pajak yang bersangkutan dalam satu masa/bulan.

Karena yang dipersoalkan hanya SPT Masa PPh Pasal 21/26 maka saya anggap dasar pelaporan semua jenis SPT Masa PPh Pot/Put telah diketahuinya kecuali SPT Masa PPh Pasal 21/26. Dasar pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006. Saya kutipkan Pasal 21 ayat (1) sampai ayat (3) peraturan tersebut:

(1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim.
(2) Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
(3) Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut dalam ayat (2) sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2).

Dari kutipan di atas dapat diketahui bahwa yang diwajibkan adalah penyetoran pajak (termasuk nihil). Pajak yang disetor (termasuk nihil) timbul karena adanya pemotongan dan/atau penghitungan pajak. Sedangkan penghitungan pajak hanya bisa dilakukan jika terdapat transaksi yang merupakan obyek PPh Pasal 21/26. Jadi tidak ada SPT Masa PPh Pasal 21/26 tanpa transaski .. :)

Kenalan saya itu menimpali:

Jadi bagaimana dengan kewajiban pajak yang ada dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIP) yang mewajibkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulannya?

SKT merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Coba perhatikan baik-baik SKT-nya, tidak ada tuh kewajiban melapor setiap bulan yang ada hanya daftar kewajiban… :P . Sedangkan SIDJP/SIP adalah aplikasi komputer DJP berisi data perpajakan wajib pajak yang dibuat berdasarkan peraturan yang berlaku. Bukan peraturan yang menyesuaikan tapi SIDJP/SIP yang  perlu diubah dan itu urusan internal DJP…… hehehheeheh

Kesimpulan: SPT Masa PPh Pot/Put wajib dilaporkan hanya jika terdapat transaksi yang merupakan obyek PPh Pot/Put yang bersangkutan.

Categories: office · pajak
Tagged: , , , , ,

2 responses so far ↓

  • gnine // May 17, 2009 at 6:50 pm | Reply

    dink… gimana caranya kita mengetahui kalo gak ada transaksi –misal– yg merupakan objek PPh Pot/Put? Terus apa sarana WP utk memberitahu ke kantor pajak kalo dia gak ada transaksi tsb sehingga gak wajib lapor?

  • coddink // May 18, 2009 at 5:05 pm | Reply

    weleh… susah nih kalo ditanya senior…

    - namanya jg self assesment, semuanya tergantung wajib pajaknya. kalo wp gak jujur, ya pake data pihak ketiga. Data pihak ketiga tidak ada, qt gak bisa apa2… :)
    - peraturannya kan bilang: tdk ada transaaksi brarti tidak ada spt (termasuk pemberitahuan)

    makanya yg perlu dibangun itu “kesadaran wp” sebenarnya

    menurut saya loh om… :)

Leave a Comment