..::: z e r o :::..

Selamat Datang Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bau-Bau ….. !!!

May 17, 2009 · 2 Comments

Bagi anda yang berdomisili atau perusahaan anda berkedudukan dalam wilayah pemerintahan Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton, Buton Utara, Muna dan Wakatobi yang membutuhkan pelayanan perpajakan silahkan datang ke KPP Pratama Bau-Bau, Jalan Betoambari No. 33-35 Bau-Bau 93725 Telepon (0402) 2821274, Faksimili (0402) 2821204. Dengan senang hati, anda akan dilayani oleh seorang kepala kantor, 7 orang pejabat eselon IV, 5 orang pejabat fungsional pemeriksa pajak, 5 orang Account Representative, dan 27 orang pegawai pelaksana. Total 45 orang PNS, data per tanggal postingan ini….. hehheheh

Sebelum datang berkunjung, ada baiknya anda tahu seperti apa prosedur pelayanan di sana…… :)

denah kantor pelayanan pajak pratama bau-bau lantai 1

Saat anda masuk, bertanyalah ke help desk di bagian kiri pintu utama(ENTRANCE) mengenai keperluan anda.

  1. Jika hendak menyampaikan surat/laporan (SPT) berarti anda harus mengambil nomor antrian di bagian kanan pintu masuk. Selanjutnya silahkan duduk di kursi tunggu depan loket pelayanan sampai nomor anda dipanggil. Sembari menunggu anda bisa mengambil brosur perpajakan di samping kiri – kanan kursi tunggu.
  2. Jika hendak konsultasi masalah perpajakan, help desk akan membantu anda sebisanya. Namun jika tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat dan butuh penanganan yang lebih kompleks, anda akan diarahkan ke ruang konsultasi yang ada di bagian kiri dan kanan kursi tunggu. Help desk akan memanggilkan petugas yang lebih berkompeten untuk membantu anda.

Standar pelayanan seperti ini umumnya diterapkan pada semua Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Dengan beberapa variasi dan modifikasi sesuai selera masing-masing kantor tentunya… :P

Tapi untuk hal-hal tertentu seperti proses pemeriksaan pajak, anda bisa langsung menemui pemeriksa pajak yang bersangkutan di lantai 2 ruangan Jabatan Fungsional.

denah kantor pelayanan pajak pratama bau-bau lantai 2

Yang perlu di ingat: setiap bentuk pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya.

Kesimpulan: Tulisan ini saya persembahkan untuk kantor tercinta dalam rangka menyambut ulang tahunnya yang pertama tanggal 27 Mei 2009….. :)

Categories: daily · office
Tagged: , , ,

2 responses so far ↓

Leave a Comment