Atas penghasilan tersebut di bawah ini dipotong pajak sesuai dengan Pasal 23 UU Pajak Penghasilan:
- Ayat (1) huruf a angka 4: hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
- Ayat (1) huruf a angka 4: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Dari kutipan di atas diketahui bahwa kedua jenis penghasilan tersebut di atas merupakan obyek PPh Pasal 23 dan sekaligus PPh Pasal 21. Pemotongan Pajak Penghasilan tidak mengenal adanya double taxation atas obyek yang sama. Jadi untuk membedakannya bagaimana?
Untuk angka 1:
- Dalam hal hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya diberikan kepada badan hukum, maka dipotong PPh Pasal 23.
- Dalam hal hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya diberikan kepada orang pribadi, maka dipotong PPh Pasal 21.
Untuk angka 2:
- Dalam hal pemberi jasa, dalam memberikan jasa yang bersangkutan mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa dipotong PPh Pasal 23.
- Dalam hal pemberi jasa, dalam memberikan jasa yang bersangkutan tidak mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa dipotong PPh Pasal 21.
Kenapa perlakuannya bisa berbeda? mari kita renungkan bersama….







2 responses so far ↓
preaxz // May 25, 2009 at 7:11 am |
Blog yang codding di mana bro?
coddink // May 31, 2009 at 3:07 pm |
codding tdk sama dengan coddink
- http://support.wordpress.com/comment-reply-via-email/ test -