..::: z e r o :::..

SE-57/PJ/2009 batal demi hukum ?

May 30, 2009 · 4 Comments

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-57/PJ/2009 ditegaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai official pada dan hanya memperoleh penghasilan dari badan-badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendapat perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana dinikmati oleh official dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu atas penghasilan yang diterima bukan merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan. Dasar pertimbangan satu-satunya dalam surat edaran tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969 yang mengesahkan Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations dan Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies.

Saya jadi bertanya-tanya kenapa UU Pajak Penghasilan tidak menjadi salah satu pertimbangan dalam surat edaran tersebut? Pastinya agar tidak bertentangan dengan Keppres 51 tahun 1969… :) Karena dalam UU PPh disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kalau ditafsirkan, penghasilan WNI (official PBB) juga merupakan objek pajak penghasilan.

Lalu bagaimana pelaksanan yang “seharusnya”? Sesuai dengan UU No 10 tahun 2004, hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut: UUD 1945, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan (Keputusan) Presiden dan Peraturan Daerah. Jadi kembali lagi ke lex superior derogat legi inferiori dan saya terlanjur menggunakan UU PPh:(

Categories: idealism · office · pajak
Tagged: , , ,

4 responses so far ↓

  • bambang isriyanto // June 2, 2009 at 3:38 pm | Reply

    Apakah peraturan ini (SE-57/PJ/2009) juga berlaku untuk karyawan Indonesia yang bekerja dibadan international selain PBB seperti di USAID (Amerika), KOIKA (Korea), CIDA (Canada), JICA (Jepang), AUSAID (Australia).
    Apakah ada peraturan ini dalam versi bahasa Inggris.

    Terima kasih.

  • Gudang Berkas // June 6, 2009 at 7:10 am | Reply

    kalo mau nyari aturan yang lebih lengkap, silahkan kunjungi http:// gudangberkas. com

  • eva // November 24, 2009 at 4:20 pm | Reply

    wah jadi lebih bayar donk kerjaan aku jadi salah semua
    trus solusinya gimana

Leave a Comment