..::: z e r o :::..

Pemindahbukuan SSP Karena Kesalahan Bank/Pos Persepsi

August 23, 2009 · Leave a Comment

Pernah ada Waib Pajak (WP) yang datang ke saya karena mendapat teguran belum melunasi PPh Pasal 25 dari kantor pajak. WP itu komplain karena merasa telah melaksanakan kewajibannya yang dibuktikan dengan menunjukkan asli Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah di validasi oleh bank. Validasi bank berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) selanjutnya saya cek kebenarannya. Namun ternyata setoran dimaksud tercatat sebagai setoran PPh Pasal 21 pada Modul Penerimaan Negara (MPN). Sehingga dapat saya dipastikan bahwa terjadi kesalahan input data oleh petugas bank persepsi.

Biasanya kalau WP yang salah mengisi SSP, jalan keluarnya adalah dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) SSP ke kantor pajak agar setoran tersebut dibukukan pada jenis pajak yang sebenarnya. Tapi kalau bank/pos persepsi yang melakukan kesalahan input data ke sistem MPN bagaimana? Mau tidak mau dan harus mau, WP juga yang harus mengajukan permohonan pemindahbukuan SSP. Alasan klasiknya adalah karena self assesment….. :) . Dengan sistem self assesment pajak dihitung, disetor dan dilaporkan sendiri oleh WP. Kalau setorannya salah otomatis laporannya salah. Salah sendiri pilih tempat pembayaran yang tidak tepat….. hehheheeh

Sebenarnya kesalahan dan kerepotan ini bisa dihindari jika saat pembayaran di bank/pos, tepatnya sebelum meninggalkan loket pembayaran pastikan bahwa input data yang dilakukan petugas ke sistem MPN telah benar. Jika kesalahannya diketahui saat itu kemungkinan besar masih bisa dibetulkan tapi kalau kesalahan diketahui setelah meninggalkan loket atau malah pada hari berikutnya, saya dapat pastikan bahwa WP harus mengajukan permohonan pemindahbukuan ke kantor pajak. Prosedurnya seperti biasa surat permohonan dilampiri asli SSP lembar 1.

Tips agar tidak direpotkan oleh urusan Pbk karena kesalahan bank/pos persepsi:

  1. Pilih tempat pembayaran yang memberikan pelayanan yang baik dalam kondisi apapun. Tapi sepertinya semua akan memberi pelayanan prima deh, soalnya dalam waktu dekat bakal ada reward bagi pos/bank penerima pembayaran…. :P
  2. Pilih tempat pembayaran yang mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN) / SSP khusus tersendiri. Itu loh, kertas seukuran postcard yang biasa dicetak pos persepsi dan beberapa bank persepsi…. :)
  3. Pastikan SSP standar yang anda serahkan dikembalikan dalam keadaan telah tervalidasi dengan NTPN.
  4. Pastikan bahwa setoran telah masuk ke kas negara pada jenis penerimaan yang tepat karena kata seurieus band, petugas bank/pos persepsi juga manusia…. heheheheh

Kesimpulan: Lunasi pajaknya, pastikan bukti setorannya, awasi penggunaannya… :)

Categories: office · pajak
Tagged: , , ,

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Leave a Comment