..::: z e r o :::..

Entries categorized as ‘idealism’

SE-57/PJ/2009 batal demi hukum ?

May 30, 2009 · 4 Comments

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-57/PJ/2009 ditegaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai official pada dan hanya memperoleh penghasilan dari badan-badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendapat perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana dinikmati oleh official dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu atas penghasilan yang diterima bukan merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan. Dasar pertimbangan satu-satunya dalam surat edaran tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969 yang mengesahkan Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations dan Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies.

Saya jadi bertanya-tanya kenapa UU Pajak Penghasilan tidak menjadi salah satu pertimbangan dalam surat edaran tersebut? Pastinya agar tidak bertentangan dengan Keppres 51 tahun 1969… :) Karena dalam UU PPh disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kalau ditafsirkan, penghasilan WNI (official PBB) juga merupakan objek pajak penghasilan.

Lalu bagaimana pelaksanan yang “seharusnya”? Sesuai dengan UU No 10 tahun 2004, hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut: UUD 1945, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan (Keputusan) Presiden dan Peraturan Daerah. Jadi kembali lagi ke lex superior derogat legi inferiori dan saya terlanjur menggunakan UU PPh:(

Categories: idealism · office · pajak
Tagged: , , ,

Lampiran V SPT Tahunan WP Badan

April 25, 2009 · 2 Comments

Dulu, Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan harus melalui proses penelitian kelengkapan untuk bisa mendapatkan bukti pelaporan SPT Tahunan. Sekarang, mulai tanggal 1 Maret 2009 Wajib Pajak langsung mendapatkan bukti pelaporan SPT Tahunan tanpa penelitian alias penelitian kelengkapan dilakukan setelah SPT Tahunan dilaporkan. Jadi sekarang ini petugas pajak lagi sibuk-sibuknya meneliti kelengkapan SPT. Jika terdapat SPT yang tidak lengkap maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan diberitahukan melalui surat untuk melengkapinya. Namun, masih ada beda pendapat mengenai SPT Lengkap atau tidak lengkap di antara teman-teman fiskus antara lain mengenai SPT Tahunan WP Badan khususnya lampiran lima (Form 1771 Lamp V) tentang daftar pemegang saham/pemilik modal, pengurus dan komisaris yang tidak mencantumkan NPWP, apakah digolongkan SPT Lengkap atau tidak??

Ada 2 peraturan Dirjen Pajak yang dipertentangkan yaitu:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008 tentang SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT Tahunan PPh WP OP Beserta Petunjuk Pengisiannya, menyatakan bahwa: “Untuk pemegang saham/modal, pengurus dan komisaris yang tidak memiliki NPWP ( misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP ) diisi dengan ‘Tidak Ada’.”. Peraturan ini selanjutnya kita sebut peraturan 2008 … :)
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, menyatakan bahwa: “Pemegang saham/modal, pengurus dan komisaris wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT. Peraturan ini selanjutnya kita sebut peraturan 2009…. :)

Jadi yang mana yang harus diikuti, karena keduanya masih berlaku? Hanya orang yang mengerti  hukum yang bisa menjawabnya. Dan hari ini saya sok menjadi ahli hukum…. hihihi. Penyelesaian masalah ini sederhana, hanya menyelaraskan dengan asas-asas hukum yang ada.

Pertama, asas lex superior derogat legi inferiori dimana peraturan lebih rendah tidak berlaku jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tapi sayang belum menyelesaikan perbedaan ini karena yang dipertentangkan sederajat… :)

Kedua, asas lex posteriori derogat legi priori yaitu peraturan lama tidak berlaku jika terdapat peraturan baru. Kalau dibaca sepintas maka peraturan 2009-lah yang harus diikuti. Tapi beberapa referensi yang saya baca, asas ini secara tersirat biasanya tercantum dalam peraturan baru. Dalam kasus ini tidak ada kata-kata “Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan 2008 dinyatakan tidak berlaku lagi” dalam peraturan 2009. Jadi asa ini pun belum memberi solusi… :P

Ketiga, asas lex specialis derogate legi generali. Inilah asas yang paling tepat menurut saya untuk mengakhiri konflik diatas, peraturan khusus mengalahkan peraturan umum…. hehhehe. Peraturan 2008 lebih khusus (mendetail) dibandingkan dengan peraturan 2009.

Belum puas dengan pilihan saya? Kalau begitu kita tinggalkan bahasa hukum dan kembali ke bahasa orang awam: “peraturan diciptakan untuk dapat dilaksanakan”. Dapatkah kita memberikan NPWP kepada semua orang? Tentu saja tidak….. !!!!

Kesimpulan: Orang pajak (harus) mengerti hukum….. :)

Categories: idealism · office · pajak
Tagged: , , , ,

Nasabah, Setoran dan Transfer Bank Mandiri

March 28, 2009 · 4 Comments

Bulan lalu saya ke Bank Mandiri Bau-Bau, bermaksud untuk melakukan penyetoran dana tabungan. Sempat saya mengisi formulir setoran dan ikut antri namun karena kelamaan saya pulang sebelum bertransaksi. Esok harinya formulir setoran yang telah terisi plus duit tentunya, saya titipkan ke teman saya yang kebetulan memang sering bolak-balik ke bank untuk urusan kantor. Setelah siang hari, teman saya memberikan bukti setorannya. Tapi bukan formulir setoran yang kemarin saya isi, tapi formulir transfer yang dia isi dan tanda tangani sendiri atas nama saya. Katanya sesuai petunjuk petugas bank, penyetoran oleh bukan nasabah Mandiri Bau-Bau ke nomor rekening Mandiri Lainnya (selain Mandiri Bau-Bau) menggunakan form transfer bukan form setoran. Ya, tidak masalah kata saya karena form transfer telah divalidasi bank dan tidak dikenakan biaya administrasi. Saya pikir mungkin kebijakan baru, karena selama ini saya biasa melakukan penyetoran dengan form setoran di Bank Mandiri yang bukan tempat saya terdaftar (tapi masih satu kota).

Kemarin, saya kembali lagi ke bank untuk melakukan setoran tunai. Sesuai pengalaman teman saya, saya langsung mengisi form transfer dan menyerahkannya ke teller. Tapi saya agak kaget ketika teller meminta biaya administrasi (tidak banyak, tapi cukup untuk biaya sarapan pagi saya, lima ribu rupiah… :P ). Saya sempat beritahu teller mengenai kejadian di atas, katanya mungkin teman saya itu nasabah Mandiri Bau-Bau jadi tidak dipungut biaya (saya baru tahu setelah balik kantor, ternyata teman saya itu bukan nasabah Mandiri Bau-Bau dan tidak mencantumkan nomor rekening apa-apa selain nomor rekening Mandiri saya yang terdaftar di Makassar). Wah, kalau begitu lain waktu kalau saya mau setor tunai lagi mending saya minta nomor rekening Mandiri Bau-Bau teman saya itu (padahal tidak ada… :P ) untuk dicantumkan pada bagian pengirim form transfer supaya bebas biaya. Tellernya bilang tidak bisa karena itu sebagai bagian dari pelayanan kepada nasabah Mandiri Bau-Bau. Loh, pengertian nasabah menurut teller Mandiri Bau-Bau yang mana sih? orang yang punya rekening di Mandiri Bau-Bau atau orang yang sering keluar masuk Bank Mandiri Bau-Bau??? Form transfer yang dibawa teman saya bulan lalu dan form transfer yang saya bawa kemarin kan sama saja, KEDUANYA ATAS NAMA SAYA….. hihihihiih

Tidak sampai disitu kisahnya…. :) . Saya tanya lagi, apa semua cabang Mandiri seperti itu? Tellernya bilang tidak semua, untuk yang skala besar macam Mandiri Kendari biasanya dibebaskan. Yang saya tangkap selanjutnya bahwa biaya administrasi itu semacam biaya asuransi. Jadi duit yang kita masukkan diasuransikan? kalau tidak sampai tujuan akan diganti begitu? saya tidak mengerti, bukan orang perbankan sih jadi bingung dengan istilah-istilahnya. Yang saya tahu, Mandiri Bau-Bau itu online, tiap transaksinya terjadi secara real time…. :P .

Semoga ada orang Mandiri yang baca ini, saya mau tahu tentang biaya administrasi itu, kenapa tiap cabang beda-beda? Apa untuk kelangsungan hidup kantor? Mandiri Bau-Bau baru buka awal Desember tahun lalu sih… :) Kenapa juga mesti isi form transfer bukan form setoran? Pengertian saya dari tulisan di atas adalah saya menyetor ke rekening saya bukan transfer dari saya ke rekening saya….. hehehehheheh

Categories: daily · idealism · memoar
Tagged: , , , , ,

Pengertian Hari Menurut Bank

December 6, 2008 · Leave a Comment

Ada tujuh hari dalam seminggu tak satu pun untukku…. lagunya siapa ya? lupa… :P . Tapi tidak apa-apa karena saya memang tidak berniat bagi pengalaman soal lagu tapi saya mau bagi pengalaman soal ATM, hari dan bank… :) .

Dulu waktu saya masih bertugas di Makassar, upah saja sebagai pekerja ditransfer melalui Bank Mandiri. Untuk menarik dana saya selalu memakai ATM, karena malas antri. Dari situ saya tahu bahwa penarikan dana per hari maksimal 5 juta rupiah (sesuai dengan situsnya)

Sewaktu pindah ke Bau-bau, upah itu ditransfer lewat Bank BRI, tapi kebiasaan menarik dana pun masih tetap berlanjut, selalu dengan ATM. Maksimal penarikan per hari juga 5 juta (sesuai pengalaman, berarti situsnya belum update:P )

Yang menarik dari kedua bank itu adalah, pengertian “per hari”. Kalau menurut Bank Mandiri per hari itu adalah pukul 00.01 s.d. pk. 24.00 sedangkan menurut Bank BRI per hari sama dengan jangka waktu selama 24 jam. Jadi misalnya begini:

Hari ini tanggal 06/12/2008 Pukul 14.00, Anda tarik tunai masing-masing 5 juta rupiah dari kedua ATM bank tersebut.

Pertanyaan: “Kapan bisa melakukan penarikan tunai lagi?”

Jawaban:

1. Tanggal 07/12/2008 setelah pukul 00.01 jika bertransaksi di Bank Mandiri

2. Tanggal 07/12/2008 setelah pukul 14.00 jika bertransaksi di bank BRI

Yang mana yang benar? Menurut KBBI Daring, hari adalah:

  1. waktu dr pagi sampai pagi lagi (yaitu satu edaran bumi pd sumbunya, 24 jam)
  2. waktu selama matahari menerangi tempat kita (dr matahari terbit sampai matahari terbenam)
  3. keadaan (udara, alam, dsb) yg terjadi dl waktu 24 jam
  4. waktu selama jam kerja berlangsung

Sepertinya Bank Mandiri menggunakan pengertian nomor 1 dan Bank BRI menggunakan pengertian nomor 3…. :) . Bagaimana dengan bank lainnya? Ada yang punya pengalaman?

 

* Saya melakukan penarikan sebesar 5 jt terakhir lewat Mandiri dibawah Bulan Mei 2008 sedangkan penarikan terakhir saya lewat BRI sebelum lebaran idul fitri tahun 2008 ini, lupa tanggal pastinya. Saya juga tidak bisa memastikan apakah masih seperti itu keadaannya sekarang atau sudah berubah. Silahkan dicoba sendiri.

Categories: daily · idealism

Cerita soal rumah keluarga …. :)

May 7, 2008 · 5 Comments

Orang tua ingin sekali punya rumah di kota. Katanya untuk tempat istirahat jika pensiun nanti. Setelah dapat lokasi rumah yang cocok, ortu terbentur pada dana tabungan yang minim. Hanya cukup untuk uang muka saja. Ortu telah mengajukan permohonan kredit ke beberapa bank namun hasilnya nihil. Katanya pertimbangan usia dan masa kerja sebagai PNS yang tidak memungkinkan. Kesimpulan saya, bank tidak memberikan kredit pemilikan rumah kepada pegawai yang mendekati masa pensiun. Bayangkan saja setahun lagi akan pensiun, tapi mengajukan permohonan kredit untuk masa 10 tahun jelas saja bank berfikir beberapa kali. Untuk angsuran kredit tahun pertama sih masih bisa dibayar tapi memasuki tahun kedua dan seterusnya kemampuan membayarnya pasti berkurang. Lagian waktu pensiun kok masih menanggung beban, harusnya kan senang senang…. :)

Biar hati orang tua seneng. Jadilah saya anak yang berbakti…. halah…. :P Ortu bisa tetap punya rumah dengan menggunakan nama saya sebagai pemohon kredit. Tapi bayar angsurannya tetap rame-rame ama sodara. Klak-klik kiri-kanan cari informasi. Saya malah bingung menentukan pilihan, mengajukan kredit ke bank syariah dengan angsuran flat atau ke bank konvensional dengan sistem floating. Ada juga bank konvensional yang flat di 1 – 3 tahun pertama tapi floating setelahnya. Tambah bingung lagi dengan cara perhitungan bunga bank konvensional, mending bank syariah aja-lah, rata tiap bulan….:)

Paling utama sebenarnya menegakkan syariah islam -rada alim padahal sholat wajib masih sering bolong.. :P -. Bank syariah pilihan saya adalah Bank BTN Syariah. Seingat saya, syaratnya cuma KK, KTP, SK Pegawai, Slip Gaji, NPWP dan Rekening Bank 3 bulan terakhir. Setelah beberapa lama saya diberikan Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan (kalo bank konvensional istilahnya kredit) yang isinya antara lain: Jumlah pembiayaan (KPR) yang disetujui Rp 190.000.000,-. Biaya sehubungan dengan pembiayaan adalah biaya administrasi, notaris, APHT, asuransi jiwa dan kebakaran yang totalnya mencapai Rp. 5.830.980,- tidak termasuk biaya Akte Jual Beli, BPHTB dan Balik Nama. Surat persetujuan ini harus dikembalikan dalam 2 bulan. Tapi akad kreditnya bisa 3 bulan setelah tanggal persetujuan. Setelah lewat 3 bulan itu, kata petugasnya bisa diperpanjang lagi.

Berhubung jangka waktunya masih lama dan rumah belum rampung (tips: tunda akad kredit sampai dengan developer menyelesaikan kewajibannya, banyak yang tidak bertanggung jawab, ssstttt….. ini rahasia umum :) ) saya iseng mengajukan permohonan kredit ke bank konvensional (bank mandiri). Arsip persyaratan ke bank BTN kemarin saya masukkan. Eh, gak taunya ditambah surat keterangan belum menikah dari Pak Imam dan biaya appraisal Rp 250.000,-. Setelah sebulan, saya dihubungi via telepon kalau permohonan KPR saya telah disetujui. Karena tidak sempat ke bank, saya minta softcopy surat keputusan pemberian KPR itu untuk dibandingkan dengan KPR bank BTN tapi tidak bisa. Informasi yang saya dapat via sms, katanya KPR yang disetujui sebesar Rp 118 juta dengan angsuran 1.232.179 per bulan. Biaya proses KPR kurang lebih 4 juta rupiah. Ah, sudahlah….. mending ambil yang di KPR syariah aja.

Akhir april kemarin, setelah rumah rampung saya akhirnya akad kredit -akad nikah kapan ya… :) – dengan Bank BTN Syariah. Sebelum akad dijelaskan dulu beberapa hal. Pertama, margin keuntungan bank (bank konvensional menyebutnya dengan bunga) untuk masa 10 tahun adalah 8.20% per tahun. Kedua, jika terlambat dalam membayar angsuran maka dikenakan denda sebesar Rp 1.440 perhari. Sebenarnya denda ini adalah zakat/infaq/sedekah karena denda itu bukan penghasilan bank tapi dihibahkan ke BaziS. Ketiga, seandainya akan melunasi pembiayaan lebih awal maka nasabah hanya membayar sisa pokok pinjaman ditambah margin keuntungan sebanyak 3 bulan. Yang terpenting, angsuran per bulan adalah tetap selama 10 tahun sebesar Rp 2.881.667,- terdiri dari pokok Rp 1.583.333,- dan keuntungan bank Rp 1.298.333,-.

Wah, apa-apa sekarang mahal. Baru urus KPR sudah pusing gimana perabotnya…. :-P Semahal-mahalnya rumah dan isinya, masih bisa dicicil, tapi semurah-murahnya anak orang mana bisa diangsur….hihihihi kagak nyambung….. :)

Categories: daily · idealism