Dulu, Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan harus melalui proses penelitian kelengkapan untuk bisa mendapatkan bukti pelaporan SPT Tahunan. Sekarang, mulai tanggal 1 Maret 2009 Wajib Pajak langsung mendapatkan bukti pelaporan SPT Tahunan tanpa penelitian alias penelitian kelengkapan dilakukan setelah SPT Tahunan dilaporkan. Jadi sekarang ini petugas pajak lagi sibuk-sibuknya meneliti kelengkapan SPT. Jika terdapat SPT yang tidak lengkap maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan diberitahukan melalui surat untuk melengkapinya. Namun, masih ada beda pendapat mengenai SPT Lengkap atau tidak lengkap di antara teman-teman fiskus antara lain mengenai SPT Tahunan WP Badan khususnya lampiran lima (Form 1771 Lamp V) tentang daftar pemegang saham/pemilik modal, pengurus dan komisaris yang tidak mencantumkan NPWP, apakah digolongkan SPT Lengkap atau tidak??
Ada 2 peraturan Dirjen Pajak yang dipertentangkan yaitu:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008 tentang SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT Tahunan PPh WP OP Beserta Petunjuk Pengisiannya, menyatakan bahwa: “Untuk pemegang saham/modal, pengurus dan komisaris yang tidak memiliki NPWP ( misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP ) diisi dengan ‘Tidak Ada’.”. Peraturan ini selanjutnya kita sebut peraturan 2008 …
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, menyatakan bahwa: “Pemegang saham/modal, pengurus dan komisaris wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT.” Peraturan ini selanjutnya kita sebut peraturan 2009….
Jadi yang mana yang harus diikuti, karena keduanya masih berlaku? Hanya orang yang mengerti hukum yang bisa menjawabnya. Dan hari ini saya sok menjadi ahli hukum…. hihihi. Penyelesaian masalah ini sederhana, hanya menyelaraskan dengan asas-asas hukum yang ada.
Pertama, asas lex superior derogat legi inferiori dimana peraturan lebih rendah tidak berlaku jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tapi sayang belum menyelesaikan perbedaan ini karena yang dipertentangkan sederajat…
Kedua, asas lex posteriori derogat legi priori yaitu peraturan lama tidak berlaku jika terdapat peraturan baru. Kalau dibaca sepintas maka peraturan 2009-lah yang harus diikuti. Tapi beberapa referensi yang saya baca, asas ini secara tersirat biasanya tercantum dalam peraturan baru. Dalam kasus ini tidak ada kata-kata “Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan 2008 dinyatakan tidak berlaku lagi” dalam peraturan 2009. Jadi asa ini pun belum memberi solusi…
Ketiga, asas lex specialis derogate legi generali. Inilah asas yang paling tepat menurut saya untuk mengakhiri konflik diatas, peraturan khusus mengalahkan peraturan umum…. hehhehe. Peraturan 2008 lebih khusus (mendetail) dibandingkan dengan peraturan 2009.
Belum puas dengan pilihan saya? Kalau begitu kita tinggalkan bahasa hukum dan kembali ke bahasa orang awam: “peraturan diciptakan untuk dapat dilaksanakan”. Dapatkah kita memberikan NPWP kepada semua orang? Tentu saja tidak….. !!!!
Kesimpulan: Orang pajak (harus) mengerti hukum…..






