..::: z e r o :::..

Entries categorized as ‘office’

Lampiran V SPT Tahunan WP Badan

April 25, 2009 · 2 Comments

Dulu, Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan harus melalui proses penelitian kelengkapan untuk bisa mendapatkan bukti pelaporan SPT Tahunan. Sekarang, mulai tanggal 1 Maret 2009 Wajib Pajak langsung mendapatkan bukti pelaporan SPT Tahunan tanpa penelitian alias penelitian kelengkapan dilakukan setelah SPT Tahunan dilaporkan. Jadi sekarang ini petugas pajak lagi sibuk-sibuknya meneliti kelengkapan SPT. Jika terdapat SPT yang tidak lengkap maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan diberitahukan melalui surat untuk melengkapinya. Namun, masih ada beda pendapat mengenai SPT Lengkap atau tidak lengkap di antara teman-teman fiskus antara lain mengenai SPT Tahunan WP Badan khususnya lampiran lima (Form 1771 Lamp V) tentang daftar pemegang saham/pemilik modal, pengurus dan komisaris yang tidak mencantumkan NPWP, apakah digolongkan SPT Lengkap atau tidak??

Ada 2 peraturan Dirjen Pajak yang dipertentangkan yaitu:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008 tentang SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT Tahunan PPh WP OP Beserta Petunjuk Pengisiannya, menyatakan bahwa: “Untuk pemegang saham/modal, pengurus dan komisaris yang tidak memiliki NPWP ( misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP ) diisi dengan ‘Tidak Ada’.”. Peraturan ini selanjutnya kita sebut peraturan 2008 … :)
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, menyatakan bahwa: “Pemegang saham/modal, pengurus dan komisaris wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT. Peraturan ini selanjutnya kita sebut peraturan 2009…. :)

Jadi yang mana yang harus diikuti, karena keduanya masih berlaku? Hanya orang yang mengerti  hukum yang bisa menjawabnya. Dan hari ini saya sok menjadi ahli hukum…. hihihi. Penyelesaian masalah ini sederhana, hanya menyelaraskan dengan asas-asas hukum yang ada.

Pertama, asas lex superior derogat legi inferiori dimana peraturan lebih rendah tidak berlaku jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tapi sayang belum menyelesaikan perbedaan ini karena yang dipertentangkan sederajat… :)

Kedua, asas lex posteriori derogat legi priori yaitu peraturan lama tidak berlaku jika terdapat peraturan baru. Kalau dibaca sepintas maka peraturan 2009-lah yang harus diikuti. Tapi beberapa referensi yang saya baca, asas ini secara tersirat biasanya tercantum dalam peraturan baru. Dalam kasus ini tidak ada kata-kata “Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan 2008 dinyatakan tidak berlaku lagi” dalam peraturan 2009. Jadi asa ini pun belum memberi solusi… :P

Ketiga, asas lex specialis derogate legi generali. Inilah asas yang paling tepat menurut saya untuk mengakhiri konflik diatas, peraturan khusus mengalahkan peraturan umum…. hehhehe. Peraturan 2008 lebih khusus (mendetail) dibandingkan dengan peraturan 2009.

Belum puas dengan pilihan saya? Kalau begitu kita tinggalkan bahasa hukum dan kembali ke bahasa orang awam: “peraturan diciptakan untuk dapat dilaksanakan”. Dapatkah kita memberikan NPWP kepada semua orang? Tentu saja tidak….. !!!!

Kesimpulan: Orang pajak (harus) mengerti hukum….. :)

Categories: idealism · office · pajak
Tagged: , , , ,

SPT Tahunan Tahun Pajak 2008 Bagi Pegawai Tetap Yang Bekerja Pada Non Subjek Pajak

March 20, 2009 · 1 Comment

Posting ini khusus saya buat untuk menjawab pertanyaan Pak Joni pada posting sebelumnya. Pak Joni sebagai warga negara yang baik ingin melaksanakan kewajibannya mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2008. Penghasilan yang akan dilaporkannya semata-mata berasal dari pekerjaannya sebagai pegawai tetap pada organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan (bener gak nih pak…. :) ). Pak Joni bingung karena tidak memperoleh bukti potong formulir 1721 A1 dari tempatnya bekerja. Jelas saja karena tempat kerjanya tidak pernah memotong pajak penghasilan dan memang tidak diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan di Indonesia… :P . Lalu bagaimana caranya supaya bisa mengisi SPT Tahunan tahun 2008??. Kata kuncinya adalah: JADILAH PEMOTONG PAJAK UNTUK DIRI ANDA SENDIRI. Self assesment full… heehheheh

Jadi posisikan diri anda sebagai pemberi kerja yang juga sekaligus sebagai pekerja… loh….hihihi….Langsung sajalah, daripada bingung. Jadi pertama-tama ambil kertas kosong terus buat rekapitulasi penghasilan dari tempat kerja anda selama tahun 2008. Cantumkan nama organanisasi internasional tempat anda bekerja, alamat dan keterangan bahwa organisasi tersebut bukan subjek/pemotong pajak penghasilan. Nah, jumlah penghasilan setahun itulah penghasilan bruto anda. Selanjutnya kurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 1.296.000,- untuk memperoleh penghasilan netto. Kalau sudah, tanda tangani kertas itu. Jangan dibuang karena kertas ini akan menjadi lampiran SPT Tahunan anda.

Ada teman yang mengatakan bahwa penghasilan bruto karyawan yang bekerja pada non subjek pajak adalah sama dengan penghasilan netto-nya. Tapi menurut saya itu tidak adil. Seharusnya pegawai tetap yang bekerja pada bukan pemotong pajak harus dipersamakan dengan pegawai tetap yang bekerja pada pemotong pajak. Itu baru adil namanya…. hehehehe. Persamaan perlakuannya dalam hal biaya pengurang penghasilan bruto, yaitu sama-sama harus ada biaya jabatan seperti yang saya tulis diatas :P . Apa itu biaya jabatan? biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Biaya ini pasti dikeluarkan tanpa melihat tempat bekerja, jadi mengapa mesti dibedakan??

Sekarang kita lihat SPT 1770, pada halaman 2 form 1770-I bagian C Nomor 7 (Penghasilan Lainnya) isi dengan penghasilan netto dari kertas yang dibuat tadi. Lampiran lain cukup jelas ya…. :P Selanjutnya pasti bisa diisi kan…. :) Penghasilan netto dikurangi zakat dan PTKP lalu terapkan tarif pasal 17 UU PPh untuk mendapatkan pajak penghasilan terutang tahun 2008. Kurangi PPh terutang dengan PPh yang dipotong/dipungut pihak ketiga (pasti ini gak ada.. :P ) untuk memperoleh PPh yang harus dibayar sendiri. Kurangi lagi dengan PPh yang telah dibayar sendiri untuk mendapatkan PPh yang kurang dibayar. PPh kurang bayar inilah yang harus disetor dengan SSP ke Bank/Kantor Pos dengan kode MAP 411125 dan KJS 200. SSP-nya menjadi lampiran SPT Tahunan.

Hal lain yang perlu diperhatikan:

  1. Bagian 1770 Huruf F. Angsuran PPh pasal 25 Tahun pajak berikutnya, beri tanda silang pada perhitungan dalam lampiran sendiri. Berapa angsuran tiap bulan dalam tahun 2009? Harusnya 1/12 dari PPh yang harus dibayar sendiri tapi karena ada perubahan biaya jabatan di tahun 2009 maka ambil kertas kedua… :) Ulangi langkah di atas sampai dengan PPh yang harus dibayar sendiri, dengan catatan biaya jabatan berubah dari Rp 1.296.000 menjadi Rp 6.000.000,- (maksimal). PPh yang harus dibayar sendiri hasil perhitungan ini lalu dibagi 12 untuk mendapatkan angsuran PPh Pasal 25 selama 2009. Setor ke Bank tiap bulan sebelum tanggal 15 bulan berikut dengan kode MAP 411125 dan KJS 100. Kertas kedua ini juga menjadi lampiran SPT Tahunan.
  2. Bagian 1770 Huruf G. lampiran, silang huruf l terus beri keterangan sesuai judul kertas yang pertama tadi…. :) . Silang juga huruf b dan huruf g dan huruf lainnya yang dianggap memenuhi. Nah, ini alasan kenapa gak pake 1770 S. Pilihan lampirannya banyak…. Hehehheheh

Jangan lupa tanda tangan. Selesai….. Selamat mengisi SPT Tahunan Anda…. :)

Note:

Posting ini pendapat pribadi dan masih amat sangat perlu didiskusikan… hehehehh

Categories: office · pajak
Tagged: , , , , ,

Mengisi Formulir 1721 A2 Tahun Pajak 2008

February 28, 2009 · 16 Comments

Hari senin sampe rabu kemarin saya agak sibuk. Bagaimana tidak? tiga hari itu saya harus “bersolo karir” di ruangan tempat saya bekerja. Kepala seksi dengan semua AR (Account Representative) berangkat dalam rangka dinas ke Makassar. Lumayan selama tiga hari dapat pengalaman baru, menjadi AR jadi-jadian :P . Ternyata kerjanya lumayan berat, melayani permintaan konsultasi wajib pajak. Tapi tidak masalah, semua bisa saya taklukkan, dinas sudah sewindu masa tidak ada ilmu pajak yang tertanam di kepala saya…..  hehehhe.

Ada beberapa Wajib Pajak yang datang konsultasi, umumnya pegawai negeri alias bendaharawan. Menghadapi mereka triknya gampang saja. Kalau bendaharawan dana BOS (Bantuan Operaasional Sekolah) yang datang, saya tinggal print SE-02/PJ./2006. Print out saya serahkan dengan tambahan pesan, “pelajari dulu aturan ini, nanti kalau ada yang kurang jelas balik lagi tanyakan ke sini”…. beres…. :P .  Kalau bendaharawan gaji (PNS) datang minta petunjuk pengisian formulir 1721 A2, pertama-tama saya minta fotokopi daftar gaji. Itu loh daftar perincian gaji yang ditandatangani tiap bulan oleh PNS. Kalau tidak ada, saya suruh balik tapi kalau sudah ada ya konsultasinya saya lanjutkan…. :)

Kalau daftar gaji sudah ada, tinggal memindahkan nilai dari unsur-unsur penghasilan (cuma dua jenis kok, gaji pokok dan tunjangan) yang ada didalamnya ke dalam unsur-unsur yang sesuai dalam form 1721 A2. Kalau ada unsur tunjangan dalam daftar gaji yang tidak sesuai masukkan tunjangan itu ke dalam tunjangan lain-lain form 1721 A2. Kecuali, Tunjangan Khusus Pajak (Tunjangan PPh Pasal 21) jangan dimasukkan sebagai Tunjangan Khusus, jangan juga sebagai Tunjangan lain-lain dalam form 1721 A2, alias diabaikan saja. (Ada teman yang mendebatnya, tapi saya masih bergeming. Mungkin ada yang bisa meyakinkan saya disini… :) ). Satu lagi yang paling penting, nilai tiap unsur harus dikali 13 sebelum diisikan ke form 1721 A2 KECUALI tunjangan beras yang harus dikali 12. Hasil dari penjumlahan gaji dan tunjangan2 itu (ingat, tidak termasuk tunjangan PPh Pasal 21) menghasilkan PENGHASILAN BRUTO setahun.

Selanjutnya, tinggalkan daftar gaji dan beralih ke bagian PENGURANGAN form 1721 A2. Biaya jabatan 5% dari total penghasilan bruto, tapi kalau hasil perkaliannya melebihi Rp 1.296.000,-, maka yang dimasukkan hanya Rp 1.296.000,-. Selanjutnya iuran pensiun 4,75% dan iuran THT 3,25% dari Iuran Wajib Pegawai (ada di daftar gaji) . Upsss….. kan tadi disuruh tinggalkan daftar gaji ya…. sory… :P . Cara lain mengisi iuran pensiun dan THT tanpa melihat daftar gaji adalah mengalikan 8% (4,75%+3,25%) dengan Gaji dan Tunjangan Keluarga (Gaji pokok + tunj istri + tunj anak). Hasil perkalian ini tidak langsung dimasukkan ke form A2 karena gaji ke-13 itu tidak ada pemotongan iuran pensiun dan iuran THT. Jadi bagaimana? Ya kali 12 lagi baru dibagi 13. Huaaahhh….. ribet ya… :p Intinya: 8% x 12 : 13 x (gaji pokok +tunj. istri + tunj anak). Setelah itu diperoleh PENGHASILAN NETTO.

Penghasilan Netto lalu kurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), besarnya Rp 13.200.000,- plus Rp 1.200.000,- kalau kawin dan/atau Rp 1.200.000,- untuk tiap tanggungan maksimal 3 orang. Pengurangan ini menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP inilah yang dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh untuk memperoleh PPh Pasal 21 Terutang. Tarifnya bersifat progresif sbb:

-  5% untuk PKP s.d. 25 juta

-  10% untuk PKP di atas 25 jt s.d. 50 jt

-  15% untuk PKP di atas 50 jt s.d. 100 jt

-  25% untuk PKP di atas 100 jt s.d. 200 jt

-  35% untuk PKP di atas 200 jt

Setelah PPh Pasal 21 terutang diketahui, maka isi point PPh pasal 21 yang telah dipotong dengan nilai yang sama sehingga tidak ada PPh Pasal 21 yang kurang/lebih potong. Selesai….. ffiiiuuhhhhh…

Note:

Perhitungan diatas untuk gaji flat PNS Pria yang bekerja dari Januari s.d. Desember 2008. Kalau syarat ini tidak dipenuhi, saya tidak tanggung jawab …..qeqeqeeqeeq

Categories: daily · office
Tagged: , , ,

Logo Direktorat Jenderal Pajak

February 22, 2009 · 16 Comments

Ternyata DJP punya tanda korps alias logo sendiri:

logo djp

Cakti Buddhi Bhakti artinya apa ya?

logo pajak

Hmmm….

Categories: office

Meninggalkan Bau-Bau ….

August 13, 2008 · Leave a Comment

Sebulan setelah saya di Bau-Bau ada penugasan diklat ke Makassar tapi tidak bertepatan dengan jadwal penerbangan. Lalu bagaimana? solusinya jatuh ke alat transportasi laut. Karena tidak mungkin meninggalkan Bau-Bau (Pulau Buton) lewat jalur darat toh… :P . Untuk meninggalkan Bau-Bau menuju Makassar butuh waktu lebih dari 13 jam perjalanan, belum termasuk penundaan pengangkatan jangkar minimal 4 jam… :) Kapal tertentu malah sering ditunda sampai satu hari.

Jadi yang paling pas sebenarnya untuk urusan yang sangat urgent adalah menggunakan kapal cepat ke Kota Kendari. Dari kendari kita bisa memilih penerbangan dengan maskapai apa saja setiap hari. Kapal cepat dari Bau-Bau ke Kendari memakan waktu kurang lebih 5 jam. Jadwalnya 2 kali sehari pagi jam 7 dan siang jam 1. Ada 2 pilihan kapal cepat yaitu MV Super Jet dan MV Sagori Ekspres (lebih keren pake MV daripada KM :P ). Tarifnya sama Rp 135.000,- biasanya malah dapat diskon 10% … :)

Semua jalan keluar dari Bau-Bau sudah saya tahu, tapi jalan keluar pindah kantor kembali ke Makassar entah kapan terbukanya…. :(

Categories: daily · office