..::: z e r o :::..

Entries categorized as ‘pajak’

SPT Tahunan Tahun Pajak 2008 Bagi Pegawai Tetap Yang Bekerja Pada Non Subjek Pajak

March 20, 2009 · 1 Comment

Posting ini khusus saya buat untuk menjawab pertanyaan Pak Joni pada posting sebelumnya. Pak Joni sebagai warga negara yang baik ingin melaksanakan kewajibannya mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2008. Penghasilan yang akan dilaporkannya semata-mata berasal dari pekerjaannya sebagai pegawai tetap pada organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan (bener gak nih pak…. :) ). Pak Joni bingung karena tidak memperoleh bukti potong formulir 1721 A1 dari tempatnya bekerja. Jelas saja karena tempat kerjanya tidak pernah memotong pajak penghasilan dan memang tidak diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan di Indonesia… :P . Lalu bagaimana caranya supaya bisa mengisi SPT Tahunan tahun 2008??. Kata kuncinya adalah: JADILAH PEMOTONG PAJAK UNTUK DIRI ANDA SENDIRI. Self assesment full… heehheheh

Jadi posisikan diri anda sebagai pemberi kerja yang juga sekaligus sebagai pekerja… loh….hihihi….Langsung sajalah, daripada bingung. Jadi pertama-tama ambil kertas kosong terus buat rekapitulasi penghasilan dari tempat kerja anda selama tahun 2008. Cantumkan nama organanisasi internasional tempat anda bekerja, alamat dan keterangan bahwa organisasi tersebut bukan subjek/pemotong pajak penghasilan. Nah, jumlah penghasilan setahun itulah penghasilan bruto anda. Selanjutnya kurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 1.296.000,- untuk memperoleh penghasilan netto. Kalau sudah, tanda tangani kertas itu. Jangan dibuang karena kertas ini akan menjadi lampiran SPT Tahunan anda.

Ada teman yang mengatakan bahwa penghasilan bruto karyawan yang bekerja pada non subjek pajak adalah sama dengan penghasilan netto-nya. Tapi menurut saya itu tidak adil. Seharusnya pegawai tetap yang bekerja pada bukan pemotong pajak harus dipersamakan dengan pegawai tetap yang bekerja pada pemotong pajak. Itu baru adil namanya…. hehehehe. Persamaan perlakuannya dalam hal biaya pengurang penghasilan bruto, yaitu sama-sama harus ada biaya jabatan seperti yang saya tulis diatas :P . Apa itu biaya jabatan? biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Biaya ini pasti dikeluarkan tanpa melihat tempat bekerja, jadi mengapa mesti dibedakan??

Sekarang kita lihat SPT 1770, pada halaman 2 form 1770-I bagian C Nomor 7 (Penghasilan Lainnya) isi dengan penghasilan netto dari kertas yang dibuat tadi. Lampiran lain cukup jelas ya…. :P Selanjutnya pasti bisa diisi kan…. :) Penghasilan netto dikurangi zakat dan PTKP lalu terapkan tarif pasal 17 UU PPh untuk mendapatkan pajak penghasilan terutang tahun 2008. Kurangi PPh terutang dengan PPh yang dipotong/dipungut pihak ketiga (pasti ini gak ada.. :P ) untuk memperoleh PPh yang harus dibayar sendiri. Kurangi lagi dengan PPh yang telah dibayar sendiri untuk mendapatkan PPh yang kurang dibayar. PPh kurang bayar inilah yang harus disetor dengan SSP ke Bank/Kantor Pos dengan kode MAP 411125 dan KJS 200. SSP-nya menjadi lampiran SPT Tahunan.

Hal lain yang perlu diperhatikan:

  1. Bagian 1770 Huruf F. Angsuran PPh pasal 25 Tahun pajak berikutnya, beri tanda silang pada perhitungan dalam lampiran sendiri. Berapa angsuran tiap bulan dalam tahun 2009? Harusnya 1/12 dari PPh yang harus dibayar sendiri tapi karena ada perubahan biaya jabatan di tahun 2009 maka ambil kertas kedua… :) Ulangi langkah di atas sampai dengan PPh yang harus dibayar sendiri, dengan catatan biaya jabatan berubah dari Rp 1.296.000 menjadi Rp 6.000.000,- (maksimal). PPh yang harus dibayar sendiri hasil perhitungan ini lalu dibagi 12 untuk mendapatkan angsuran PPh Pasal 25 selama 2009. Setor ke Bank tiap bulan sebelum tanggal 15 bulan berikut dengan kode MAP 411125 dan KJS 100. Kertas kedua ini juga menjadi lampiran SPT Tahunan.
  2. Bagian 1770 Huruf G. lampiran, silang huruf l terus beri keterangan sesuai judul kertas yang pertama tadi…. :) . Silang juga huruf b dan huruf g dan huruf lainnya yang dianggap memenuhi. Nah, ini alasan kenapa gak pake 1770 S. Pilihan lampirannya banyak…. Hehehheheh

Jangan lupa tanda tangan. Selesai….. Selamat mengisi SPT Tahunan Anda…. :)

Note:

Posting ini pendapat pribadi dan masih amat sangat perlu didiskusikan… hehehehh

Categories: office · pajak
Tagged: , , , , ,