Atas penghasilan tersebut di bawah ini dipotong pajak sesuai dengan Pasal 23 UU Pajak Penghasilan:
- Ayat (1) huruf a angka 4: hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
- Ayat (1) huruf a angka 4: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Dari kutipan di atas diketahui bahwa kedua jenis penghasilan tersebut di atas merupakan obyek PPh Pasal 23 dan sekaligus PPh Pasal 21. Pemotongan Pajak Penghasilan tidak mengenal adanya double taxation atas obyek yang sama. Jadi untuk membedakannya bagaimana?
Untuk angka 1:
- Dalam hal hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya diberikan kepada badan hukum, maka dipotong PPh Pasal 23.
- Dalam hal hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya diberikan kepada orang pribadi, maka dipotong PPh Pasal 21.
Untuk angka 2:
- Dalam hal pemberi jasa, dalam memberikan jasa yang bersangkutan mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa dipotong PPh Pasal 23.
- Dalam hal pemberi jasa, dalam memberikan jasa yang bersangkutan tidak mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa dipotong PPh Pasal 21.
Kenapa perlakuannya bisa berbeda? mari kita renungkan bersama….
Categories: office · pajak
Tagged: double taxation, pajak, pemotongan pajak, pph, PPh Pasal 21, pph pasal 23, uu pph
Saya adalah penggemar hal-hal yang berbau gratisan….
Yang namanya gratisan pasti tidak unlimited termasuk koneksi internet. Di kantor saya koneksi memang setiap hari kerja ada tapi dimulainya pukul 3 (4?) sore sampai malam. Tapi khusus di ruangan saya jaringan listrik justru padam pada pukul 5 sore…
Jadi untuk posting blog sangat terbatas apalagi jaringannya secepat bekicot…hihihihi Hari ini saya coba layanan post by email karena hanya layanan email dinas yang bisa digunakan 24 jam. Apakah berhasil?
Categories: Uncategorized
Bagi anda yang berdomisili atau perusahaan anda berkedudukan dalam wilayah pemerintahan Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton, Buton Utara, Muna dan Wakatobi yang membutuhkan pelayanan perpajakan silahkan datang ke KPP Pratama Bau-Bau, Jalan Betoambari No. 33-35 Bau-Bau 93725 Telepon (0402) 2821274, Faksimili (0402) 2821204. Dengan senang hati, anda akan dilayani oleh seorang kepala kantor, 7 orang pejabat eselon IV, 5 orang pejabat fungsional pemeriksa pajak, 5 orang Account Representative, dan 27 orang pegawai pelaksana. Total 45 orang PNS, data per tanggal postingan ini….. hehheheh
Sebelum datang berkunjung, ada baiknya anda tahu seperti apa prosedur pelayanan di sana……
Saat anda masuk, bertanyalah ke help desk di bagian kiri pintu utama(ENTRANCE) mengenai keperluan anda.
- Jika hendak menyampaikan surat/laporan (SPT) berarti anda harus mengambil nomor antrian di bagian kanan pintu masuk. Selanjutnya silahkan duduk di kursi tunggu depan loket pelayanan sampai nomor anda dipanggil. Sembari menunggu anda bisa mengambil brosur perpajakan di samping kiri – kanan kursi tunggu.
- Jika hendak konsultasi masalah perpajakan, help desk akan membantu anda sebisanya. Namun jika tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat dan butuh penanganan yang lebih kompleks, anda akan diarahkan ke ruang konsultasi yang ada di bagian kiri dan kanan kursi tunggu. Help desk akan memanggilkan petugas yang lebih berkompeten untuk membantu anda.
Standar pelayanan seperti ini umumnya diterapkan pada semua Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Dengan beberapa variasi dan modifikasi sesuai selera masing-masing kantor tentunya…
Tapi untuk hal-hal tertentu seperti proses pemeriksaan pajak, anda bisa langsung menemui pemeriksa pajak yang bersangkutan di lantai 2 ruangan Jabatan Fungsional.
Yang perlu di ingat: setiap bentuk pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya.
Kesimpulan: Tulisan ini saya persembahkan untuk kantor tercinta dalam rangka menyambut ulang tahunnya yang pertama tanggal 27 Mei 2009…..
Categories: daily · office
Tagged: bau-bau, kpp, pajak, pelayanan
Ada kenalan saya yang bertanya seperti ini:
Apakah pelaporan SPT Masa PPh Pot/Put selain SPT Masa PPh Pasal 21/26 tetap diwajibkan setiap bulannnya meskipun tidak ada transaksi yang menjadi obyek pajak pada bulan yang bersangkutan?
Saya katakan bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pemotongan/Pemungutan (SPT Masa PPh Pot/Put) itu ada beberapa jenis: SPT Masa PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15 dan Pasal 4 ayat (2) Final yang perlakuannya sama dalam hal pelaporan. Yaitu WAJIB dilaporkan JIKA terdapat transaksi yang merupakan obyek pajak yang bersangkutan dalam satu masa/bulan.
Karena yang dipersoalkan hanya SPT Masa PPh Pasal 21/26 maka saya anggap dasar pelaporan semua jenis SPT Masa PPh Pot/Put telah diketahuinya kecuali SPT Masa PPh Pasal 21/26. Dasar pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006. Saya kutipkan Pasal 21 ayat (1) sampai ayat (3) peraturan tersebut:
(1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim.
(2) Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
(3) Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut dalam ayat (2) sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2).
Dari kutipan di atas dapat diketahui bahwa yang diwajibkan adalah penyetoran pajak (termasuk nihil). Pajak yang disetor (termasuk nihil) timbul karena adanya pemotongan dan/atau penghitungan pajak. Sedangkan penghitungan pajak hanya bisa dilakukan jika terdapat transaksi yang merupakan obyek PPh Pasal 21/26. Jadi tidak ada SPT Masa PPh Pasal 21/26 tanpa transaski ..
Kenalan saya itu menimpali:
Jadi bagaimana dengan kewajiban pajak yang ada dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIP) yang mewajibkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulannya?
SKT merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Coba perhatikan baik-baik SKT-nya, tidak ada tuh kewajiban melapor setiap bulan yang ada hanya daftar kewajiban…
. Sedangkan SIDJP/SIP adalah aplikasi komputer DJP berisi data perpajakan wajib pajak yang dibuat berdasarkan peraturan yang berlaku. Bukan peraturan yang menyesuaikan tapi SIDJP/SIP yang perlu diubah dan itu urusan internal DJP…… hehehheeheh
Kesimpulan: SPT Masa PPh Pot/Put wajib dilaporkan hanya jika terdapat transaksi yang merupakan obyek PPh Pot/Put yang bersangkutan.
Categories: office · pajak
Tagged: pajak, pelaporan, pph, PPh Pasal 21, pph pot/put, spt masa
Dulu, Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan harus melalui proses penelitian kelengkapan untuk bisa mendapatkan bukti pelaporan SPT Tahunan. Sekarang, mulai tanggal 1 Maret 2009 Wajib Pajak langsung mendapatkan bukti pelaporan SPT Tahunan tanpa penelitian alias penelitian kelengkapan dilakukan setelah SPT Tahunan dilaporkan. Jadi sekarang ini petugas pajak lagi sibuk-sibuknya meneliti kelengkapan SPT. Jika terdapat SPT yang tidak lengkap maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan diberitahukan melalui surat untuk melengkapinya. Namun, masih ada beda pendapat mengenai SPT Lengkap atau tidak lengkap di antara teman-teman fiskus antara lain mengenai SPT Tahunan WP Badan khususnya lampiran lima (Form 1771 Lamp V) tentang daftar pemegang saham/pemilik modal, pengurus dan komisaris yang tidak mencantumkan NPWP, apakah digolongkan SPT Lengkap atau tidak??
Ada 2 peraturan Dirjen Pajak yang dipertentangkan yaitu:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008 tentang SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT Tahunan PPh WP OP Beserta Petunjuk Pengisiannya, menyatakan bahwa: “Untuk pemegang saham/modal, pengurus dan komisaris yang tidak memiliki NPWP ( misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP ) diisi dengan ‘Tidak Ada’.”. Peraturan ini selanjutnya kita sebut peraturan 2008 …
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, menyatakan bahwa: “Pemegang saham/modal, pengurus dan komisaris wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT.” Peraturan ini selanjutnya kita sebut peraturan 2009….
Jadi yang mana yang harus diikuti, karena keduanya masih berlaku? Hanya orang yang mengerti hukum yang bisa menjawabnya. Dan hari ini saya sok menjadi ahli hukum…. hihihi. Penyelesaian masalah ini sederhana, hanya menyelaraskan dengan asas-asas hukum yang ada.
Pertama, asas lex superior derogat legi inferiori dimana peraturan lebih rendah tidak berlaku jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tapi sayang belum menyelesaikan perbedaan ini karena yang dipertentangkan sederajat…
Kedua, asas lex posteriori derogat legi priori yaitu peraturan lama tidak berlaku jika terdapat peraturan baru. Kalau dibaca sepintas maka peraturan 2009-lah yang harus diikuti. Tapi beberapa referensi yang saya baca, asas ini secara tersirat biasanya tercantum dalam peraturan baru. Dalam kasus ini tidak ada kata-kata “Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan 2008 dinyatakan tidak berlaku lagi” dalam peraturan 2009. Jadi asa ini pun belum memberi solusi…
Ketiga, asas lex specialis derogate legi generali. Inilah asas yang paling tepat menurut saya untuk mengakhiri konflik diatas, peraturan khusus mengalahkan peraturan umum…. hehhehe. Peraturan 2008 lebih khusus (mendetail) dibandingkan dengan peraturan 2009.
Belum puas dengan pilihan saya? Kalau begitu kita tinggalkan bahasa hukum dan kembali ke bahasa orang awam: “peraturan diciptakan untuk dapat dilaksanakan”. Dapatkah kita memberikan NPWP kepada semua orang? Tentu saja tidak….. !!!!
Kesimpulan: Orang pajak (harus) mengerti hukum…..
Categories: idealism · office · pajak
Tagged: 1771, hukum, npwp, pajak, spt tahunan