..::: z e r o :::..

SE-57/PJ/2009 batal demi hukum ?

May 30, 2009 · 4 Comments

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-57/PJ/2009 ditegaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai official pada dan hanya memperoleh penghasilan dari badan-badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendapat perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana dinikmati oleh official dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu atas penghasilan yang diterima bukan merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan. Dasar pertimbangan satu-satunya dalam surat edaran tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969 yang mengesahkan Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations dan Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies.

Saya jadi bertanya-tanya kenapa UU Pajak Penghasilan tidak menjadi salah satu pertimbangan dalam surat edaran tersebut? Pastinya agar tidak bertentangan dengan Keppres 51 tahun 1969… :) Karena dalam UU PPh disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kalau ditafsirkan, penghasilan WNI (official PBB) juga merupakan objek pajak penghasilan.

Lalu bagaimana pelaksanan yang “seharusnya”? Sesuai dengan UU No 10 tahun 2004, hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut: UUD 1945, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan (Keputusan) Presiden dan Peraturan Daerah. Jadi kembali lagi ke lex superior derogat legi inferiori dan saya terlanjur menggunakan UU PPh:(

→ 4 CommentsCategories: idealism · office · pajak
Tagged: , , ,

Dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23?

May 20, 2009 · 2 Comments

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dipotong pajak sesuai dengan Pasal 23 UU Pajak Penghasilan:

  1. Ayat (1) huruf a angka 4: hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
  2. Ayat (1) huruf a angka 4: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Dari kutipan di atas diketahui bahwa kedua jenis penghasilan tersebut di atas merupakan obyek PPh Pasal 23 dan sekaligus PPh Pasal 21. Pemotongan Pajak Penghasilan tidak mengenal adanya double taxation atas obyek yang sama. Jadi untuk membedakannya bagaimana?

Untuk angka 1:

  • Dalam hal hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya diberikan kepada badan hukum, maka dipotong PPh Pasal 23.
  • Dalam hal hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya diberikan kepada orang pribadi, maka dipotong PPh Pasal 21.

Untuk angka 2:

  • Dalam hal pemberi jasa, dalam memberikan jasa yang bersangkutan mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa dipotong PPh Pasal 23.
  • Dalam hal pemberi jasa, dalam memberikan jasa yang bersangkutan tidak mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa dipotong PPh Pasal 21.

Kenapa perlakuannya bisa berbeda? mari kita renungkan bersama…. :)

→ 2 CommentsCategories: office · pajak
Tagged: , , , , , ,

Posting blog via email

May 17, 2009 · 2 Comments

Saya adalah penggemar hal-hal yang berbau gratisan…. :) Yang namanya gratisan pasti tidak unlimited termasuk koneksi internet. Di kantor saya koneksi memang setiap hari kerja ada tapi dimulainya pukul 3 (4?) sore sampai malam. Tapi khusus di ruangan saya jaringan listrik justru padam pada pukul 5 sore… :P Jadi untuk posting blog sangat terbatas apalagi jaringannya secepat bekicot…hihihihi Hari ini saya coba layanan post by email karena hanya layanan email dinas yang bisa digunakan 24 jam. Apakah berhasil?

→ 2 CommentsCategories: Uncategorized

Selamat Datang Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bau-Bau ….. !!!

May 17, 2009 · 2 Comments

Bagi anda yang berdomisili atau perusahaan anda berkedudukan dalam wilayah pemerintahan Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton, Buton Utara, Muna dan Wakatobi yang membutuhkan pelayanan perpajakan silahkan datang ke KPP Pratama Bau-Bau, Jalan Betoambari No. 33-35 Bau-Bau 93725 Telepon (0402) 2821274, Faksimili (0402) 2821204. Dengan senang hati, anda akan dilayani oleh seorang kepala kantor, 7 orang pejabat eselon IV, 5 orang pejabat fungsional pemeriksa pajak, 5 orang Account Representative, dan 27 orang pegawai pelaksana. Total 45 orang PNS, data per tanggal postingan ini….. hehheheh

Sebelum datang berkunjung, ada baiknya anda tahu seperti apa prosedur pelayanan di sana…… :)

denah kantor pelayanan pajak pratama bau-bau lantai 1

Saat anda masuk, bertanyalah ke help desk di bagian kiri pintu utama(ENTRANCE) mengenai keperluan anda.

  1. Jika hendak menyampaikan surat/laporan (SPT) berarti anda harus mengambil nomor antrian di bagian kanan pintu masuk. Selanjutnya silahkan duduk di kursi tunggu depan loket pelayanan sampai nomor anda dipanggil. Sembari menunggu anda bisa mengambil brosur perpajakan di samping kiri – kanan kursi tunggu.
  2. Jika hendak konsultasi masalah perpajakan, help desk akan membantu anda sebisanya. Namun jika tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat dan butuh penanganan yang lebih kompleks, anda akan diarahkan ke ruang konsultasi yang ada di bagian kiri dan kanan kursi tunggu. Help desk akan memanggilkan petugas yang lebih berkompeten untuk membantu anda.

Standar pelayanan seperti ini umumnya diterapkan pada semua Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Dengan beberapa variasi dan modifikasi sesuai selera masing-masing kantor tentunya… :P

Tapi untuk hal-hal tertentu seperti proses pemeriksaan pajak, anda bisa langsung menemui pemeriksa pajak yang bersangkutan di lantai 2 ruangan Jabatan Fungsional.

denah kantor pelayanan pajak pratama bau-bau lantai 2

Yang perlu di ingat: setiap bentuk pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya.

Kesimpulan: Tulisan ini saya persembahkan untuk kantor tercinta dalam rangka menyambut ulang tahunnya yang pertama tanggal 27 Mei 2009….. :)

→ 2 CommentsCategories: daily · office
Tagged: , , ,

Pelaporan SPT Masa PPh Pot/Put

May 17, 2009 · 2 Comments

Ada kenalan saya yang bertanya seperti ini:

Apakah pelaporan SPT Masa PPh Pot/Put selain SPT Masa PPh Pasal 21/26 tetap diwajibkan setiap bulannnya meskipun tidak ada transaksi yang menjadi obyek pajak pada bulan yang bersangkutan?

Saya katakan bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pemotongan/Pemungutan (SPT Masa PPh Pot/Put) itu ada beberapa jenis: SPT Masa PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15 dan Pasal 4 ayat (2) Final yang perlakuannya sama dalam hal pelaporan. Yaitu WAJIB dilaporkan JIKA terdapat transaksi yang merupakan obyek pajak yang bersangkutan dalam satu masa/bulan.

Karena yang dipersoalkan hanya SPT Masa PPh Pasal 21/26 maka saya anggap dasar pelaporan semua jenis SPT Masa PPh Pot/Put telah diketahuinya kecuali SPT Masa PPh Pasal 21/26. Dasar pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006. Saya kutipkan Pasal 21 ayat (1) sampai ayat (3) peraturan tersebut:

(1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim.
(2) Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
(3) Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut dalam ayat (2) sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2).

Dari kutipan di atas dapat diketahui bahwa yang diwajibkan adalah penyetoran pajak (termasuk nihil). Pajak yang disetor (termasuk nihil) timbul karena adanya pemotongan dan/atau penghitungan pajak. Sedangkan penghitungan pajak hanya bisa dilakukan jika terdapat transaksi yang merupakan obyek PPh Pasal 21/26. Jadi tidak ada SPT Masa PPh Pasal 21/26 tanpa transaski .. :)

Kenalan saya itu menimpali:

Jadi bagaimana dengan kewajiban pajak yang ada dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIP) yang mewajibkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulannya?

SKT merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Coba perhatikan baik-baik SKT-nya, tidak ada tuh kewajiban melapor setiap bulan yang ada hanya daftar kewajiban… :P . Sedangkan SIDJP/SIP adalah aplikasi komputer DJP berisi data perpajakan wajib pajak yang dibuat berdasarkan peraturan yang berlaku. Bukan peraturan yang menyesuaikan tapi SIDJP/SIP yang  perlu diubah dan itu urusan internal DJP…… hehehheeheh

Kesimpulan: SPT Masa PPh Pot/Put wajib dilaporkan hanya jika terdapat transaksi yang merupakan obyek PPh Pot/Put yang bersangkutan.

→ 2 CommentsCategories: office · pajak
Tagged: , , , , ,